Manado, BINTANGSULUT.COM – Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut Selasa ( 15/9/20) mendatangi kantor DPRD Sulut untuk menyatakan sikap tegas terhadap perlakuan yang dialami masyarakat penambang didaerah ini, kedatangan dikantor DPRD Sulut ini dibawah langsung ketua APRI Sulut Ir.Jems Tuuk.
Tindakan semena-mena dialami warga yang notabene mencari nafkah di pertambangan rakyat bahkan di atas tanah milik sendiri merupakan tindakan tidak adil yang dilakukan aparat keamanan selama ini.
“ Kondisi pandemi covid 19 yang survive saat ini adalah penambang rakyat, tetapi yang terjadi adalah para penambang emas mereka justru digaruk ditangkap dan dipenjarakan diatas tanah yang notabene adalah tanah milik sendiri bahkan warisan nenek moyang mereka, “ tegas Ketua APRI Sulut Jems Tuuk (JT) dihadapan Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi II Cindy Wurangian,Melky Pangemanan, Amir Liputo, Rocky Wowor, Sandra Rondonuwu, Yongkie Limen dan Ronald Sampel.
Lanjut JT masyarakat mencari emas di lahan pertambangan rakyat untuk mendapatkan hasil 1 sampai 2 gram hanya untuk mencari makan akan tetapi justru mereka ditangkap.
“ Kejadian-kejadian seperti ini terjadi di hampir semua wilayah yang ada di Sulawesi Utara, ini yang membuat kami pengurus dan anggota APRI merapatkan barisan. Ketidak adilan ini sudah terjadi sekitar tiga puluh tahun lamanya. Langkah langkah yang dilakukan kita datang kepada pemerintah sebagai lembaga yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat , kita butuh suatu regulasi, aturlah ini kami masyarakat penambang,” tandas Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut.
Dikatakannya, regulasi penambang rakyat sebenarnya sudah ada namun dalam implementasinya tidak ada. Mahkama Konstitusi sudah memutuskan dalam menetapkan wilayah pertambangan yang didahulukan adalah wilayah pertambangan rakyat, namun pada kenyataan semua timpang dimana-mana
“ Perlu diketahui kalau bicara data riil emas yang diproduksi penambang rakat ini kurang lebih 20 ton per tahun atau diambil paling minimal 6 ton dan kami mau bayar pajak.
Masyarakat penambang tidak butuh BLT namun hanya butuh regulasi.
Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang sangat peduli dengan masyarakat penambang serta berharap pertemuan di DPRD bersama para wakil rakyat merupakan pertemuan final, “ terang JT didampingi sejumlah pengurus APRI Sulut dan kabupaten/Kota.
Ditambahkannya ditengah kondisi sulit saat ini rakyat cari makan sudah sangat susah sehingga diperlukan diskresi DPRD untuk mengeluarkan rekombendasi membebaskan warga menambang di areal milik sendiri.
“ Jumlah pekerja tambang di Sulut ada 170 ribu orang yang merupakan penambang resmi dan 15 ribu masyarakat lainnya yang hidup dari tambang yakni tukang ojek, pedagang dan keluarga penambang, bahkan banyak saudara-saudara kita yang di PHK, coba kalian (wartawan) tanya kebanyakan mereka dimana, ditambang. Pemerintah tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi APRI bisa memberikan solusi , “ pungkasnya
29 warga ditangkap
Kasus penangkapan sejumlah masyarakat penambang emas di Kabupaten Sangihe oleh aparat Kepolisian mendapat kecaman Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut Jems Tuuk.
Menurutnya 29 warga penambang yang ditangkap aparat Kepolisisan Sangihe menunjukan perlakuan kejam aparat keamanan terhadap warga yang mengais rejeki di tanah milik sendiri.
“ Yang saya bingung Kapolres Sangihe nangkap orang di pertambangan rakyat yang hanya mengambil setengah, sampai satu gram emas dan dia menambang untuk cari makan bukan untuk kaya, “ sesalnya.
Untuk itu dirinya menyatakan sikap selaku ketua APRI Sulut meminta Kapolda, Kejati untuk melepaskan 29 warga yang ditahan karena para penambang tersebut hanya untuk cari makan.
“ Yang membuat kami selaku APRI marah adalah kenapa pejabat tinggi yang ada di Sangihe sudah berulang kali dilaporin ke Kapolres, salah satunya diduga ada unsur Tipikor tetapi Kapolresnya hanya diam. Kami menduga keputusan yang diambil Kapolres ini adalah keputusan yang melawan hukum, Kapolres tidak netral, “ tegas JT kepada para wartawan Selasa (15/9/20) di Kantor DPRD Sulut.
Disisi lain dengan adanya tindakan penahanan warga tersebut JT secara tegas ia meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolres Sangihe.
“Menurut kami Kapolres ini merusak citra Polisi, kami minta pak Kapolri copot Kapolres Sangihe, kami sudah ke Bareskrim Polri, kami juga ke Propam dan mereka sudah berjanji untuk menindak lanjuti laporan kami. Rakyat lagi susah, untuk apa ada undang-undang tapi rakyat lapar. Harusnya kesejahteraaan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” tandas JT


Tinggalkan Balasan