Bintangsulut.com, SULUT — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara marathon bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi teknis, mitra kerja, hingga masyarakat.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Sulut, agenda tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program kerja Tahun Anggaran 2026 sekaligus pendalaman rencana kerja dan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Nick Lomban dan Sekretaris Yongkie Limen. Turut hadir anggota Komisi III, yakni Toni Supit, Amir Liputo, Roy Roring, Frangky Mamesah, Haslinda Rotinsulu, serta Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Dalam pembahasan bersama mitra kerja, Komisi III memberikan perhatian serius terhadap sejumlah sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, perumahan dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral, tata kelola pengadaan barang dan jasa, hingga penanganan persoalan normalisasi sungai.

Salah satu fokus utama RDP adalah evaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara.

Komisi III mendalami realisasi penyerapan anggaran belanja modal pembangunan fisik, termasuk pelaksanaan program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Ketua Komisi III Berty Kapojos menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan penyampaian data yang konkret menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk merespons berbagai temuan di lapangan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proyek infrastruktur strategis di Sulawesi Utara.

“Kami meminta transparansi penuh dan data konkret terkait penyerapan anggaran. Evaluasi ini penting untuk merespons temuan di lapangan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur strategis di Sulawesi Utara,” ujar Berty.

Perhatian Komisi III juga diarahkan pada sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam RDP bersama Dinas ESDM Sulut, Plt. Kepala Dinas ESDM Rainier Nicko Dondokambey memaparkan penyesuaian anggaran Tahun 2026 dari Rp14,35 miliar menjadi Rp17,71 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga program prioritas, yakni pengelolaan geologi, mineral dan batubara, serta ketenagalistrikan.

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2027, Dinas ESDM mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp17,13 miliar. Usulan tersebut masih didalami bersama Komisi III agar perencanaan dan alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah daerah di sektor energi dan sumber daya mineral memiliki target yang jelas, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam rangkaian RDP tersebut, Komisi III turut melakukan pengawasan terhadap Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta Biro Pembangunan.

Aspek akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi perhatian dalam pembahasan.

Selain mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Komisi III juga menyoroti kebutuhan sarana penunjang operasional Biro Barjas, termasuk pembaruan perangkat komputer untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas.

Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Tidak hanya berfokus pada evaluasi internal perangkat daerah, Komisi III DPRD Sulut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang berkaitan dengan proyek normalisasi bantaran Sungai Sario, Tikala, dan Tondano.

Pembahasan menghadirkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi, dinas teknis terkait, serta warga terdampak guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Berty Kapojos menegaskan, pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan kepastian hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hak masyarakat dan perlindungan lingkungan. Masalah ganti rugi dan dampak normalisasi sungai ini akan terus kami pantau agar penyelesaiannya transparan, tepat waktu, dan tidak berlarut-larut,” tegas Berty.

Rangkaian RDP marathon bersama mitra kerja menjadi bagian dari komitmen Komisi III DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan secara terarah.

Melalui evaluasi program Tahun Anggaran 2026 dan pendalaman rencana anggaran 2027, Komisi III berupaya memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang terukur, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor energi, peningkatan pelayanan pengadaan barang dan jasa, hingga penyelesaian persoalan masyarakat terdampak normalisasi sungai, seluruhnya menjadi perhatian dalam agenda pengawasan tersebut.

Komisi III DPRD Sulut menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat agar penggunaan APBD dapat mendukung pembangunan yang merata, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

(ADVETORIAL)