Bintangsulut.com, MANADO – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut berfokus pada penataan susunan pengurus, penyesuaian struktur organisasi, serta pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerapan tata kelola perbankan.
RUPS LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Turut hadir para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo serta Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo. Berdasarkan keterangan perseroan, tingkat keterwakilan pemegang saham dalam rapat mencapai 97,59 persen, dengan Pemerintah Kota Gorontalo tidak terwakili.
Penyelenggaraan RUPS LB ini menjadi bagian dari langkah perseroan menindaklanjuti ketentuan regulator sekaligus menyelaraskan struktur kepengurusan dengan kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Salah satu agenda utama rapat adalah menindaklanjuti Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Selain itu, rapat membahas tindak lanjut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Direktur Dana dan Tresuri.
Berdasarkan hasil pembahasan, pemegang saham membatalkan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Pemegang saham juga menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru dalam RUPS berikutnya untuk menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan OJK.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengangkatan pengurus Bank SulutGo berjalan sesuai ketentuan pengawasan perbankan dan persyaratan regulator.
Dalam RUPS LB tersebut, pemegang saham turut membahas rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Penyesuaian juga mencakup nomenklatur atau penyebutan jabatan dalam struktur Direksi. Berdasarkan hasil rapat, sejumlah jabatan disepakati untuk diselaraskan, yakni:
- Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
- Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
- Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Perubahan nomenklatur tersebut diarahkan untuk menyelaraskan fungsi organisasi dengan kebutuhan operasional dan pengelolaan perusahaan.
Penyesuaian struktur pengurus dan jabatan diharapkan dapat mendukung pembagian tanggung jawab yang lebih terarah, sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi regulasi perbankan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Penataan pengurus dan penyelarasan struktur organisasi menjadi bagian dari langkah perseroan menjaga stabilitas operasional, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Sebagai bank pembangunan daerah yang melayani masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank SulutGo diharapkan terus memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah melalui layanan perbankan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan nasabah.
Melalui RUPS LB ini, perseroan menegaskan pentingnya keselarasan antara struktur organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan strategi bisnis untuk menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan kualitas tata kelola Bank SulutGo ke depan.
(Resa)

Tinggalkan Balasan