BINTANGSULUT.COM, SULUT – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 tidak hanya membedah angka pendapatan dan belanja daerah.

Dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Senin (31/8/2026), sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut turut mempertanyakan sejauh mana perubahan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter. Sementara jajaran eksekutif dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang bersama TAPD.

Salah satu sorotan datang dari anggota Banggar DPRD Sulut Pierre Makisanti. Ia mengingatkan bahwa perubahan KUA-PPAS tidak semestinya hanya berorientasi pada penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.

Menurut Pierre, aspek akuntabilitas dan responsivitas belanja harus menjadi perhatian utama, terlebih ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak.

“Perubahan KUA dan PPAS salah satunya adalah akuntabilitas dan responsivitas belanja. Di sini mengakomodasi kebutuhan darurat dan mendesak. Saya menyoroti dokumen yang disampaikan kepada kami,” ujar Pierre.

Untuk menggambarkan pentingnya pemerintah melihat persoalan yang ada di depan mata, Pierre menggunakan peribahasa.

“Semut di ujung laut kelihatan, tetapi gajah di depan mata tidak kelihatan,” katanya.

Ia kemudian mempertanyakan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna. Menurut Pierre, persoalan yang terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Utara seharusnya mendapatkan perhatian melalui kebijakan anggaran yang lebih responsif.

Pierre juga menyinggung kebijakan pemberian bantuan kepada pihak luar daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebutuhan masyarakat Sulut menjadi prioritas sebelum mengalokasikan dukungan untuk kepentingan di luar daerah.

“Kita susah-susah mencari PAD, tetapi kemudian dikeluarkan. Saya tidak menyalahkan persoalan itu, tetapi artinya harus dipenuhi dahulu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Sulut, baru memperhatikan keluar,” tegasnya.

Amir Liputo Pertanyakan Lonjakan Retribusi

Sorotan lain disampaikan anggota Banggar DPRD Sulut Amir Liputo, terutama terkait meningkatnya penerimaan retribusi daerah.

Dalam pemaparan TAPD, peningkatan retribusi menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026.

Amir meminta penjelasan lebih mendalam mengenai kebijakan yang menjadi dasar peningkatan retribusi tersebut.

“Kami perlu tahu kebijakan mendasar apa yang digunakan, sehingga retribusi daerah, sementara pembahasannya. Mohon maaf, Pak Sekprov, setiap Rumah Sakit ODSK kan kita sepakat tidak dijadikan sebagai tempat pengumpulan PAD,” ungkap Amir.

Ia menilai besaran penerimaan yang dilaporkan perlu dijelaskan secara terbuka kepada DPRD sehingga para wakil rakyat dapat memahami kebijakan yang melatarbelakanginya.

“Kami perlu penjelasan ini kepada kita,” tegasnya.

Persoalan RSUD ODSK kemudian kembali menjadi perhatian Amir, kali ini berkaitan dengan kondisi pelayanan dan fasilitas rumah sakit.

Amir mengungkapkan pengalamannya ketika menjalani perawatan bersama ibunya di RSUD ODSK selama beberapa hari.

Menurutnya, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit tersebut telah meningkatkan jumlah pasien yang datang. Kondisi tersebut, kata dia, terlihat dari antrean di Unit Gawat Darurat (UGD).

“Terkait Rumah ODSK, kemarin saya baru tidur di sana bersama Ibu karena sakit kurang lebih empat hari. Untuk mendapatkan ruangan di sana tidak seperti dahulu. Sekarang sudah antre di UGD. Bahkan UGD terasa sudah tidak mampu untuk menerima pasien, mungkin karena saking terkenalnya,” ungkap Amir.

Fasilitas RS ODSK Juga Disoroti

Selain kapasitas pelayanan, Amir meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi fasilitas fisik RSUD ODSK.

Ia secara khusus menyoroti kondisi plafon di sejumlah bagian rumah sakit yang menurut pengamatannya mengalami kerusakan.

“Mohon dicatat, hampir semua plafon di Rumah Sakit ODSK sudah rusak. Rusaknya karena aliran daripada AC yang menyebabkan kerusakan tersebut,” jelasnya.

Masukan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026. Bagi DPRD Sulut, perubahan anggaran bukan sekadar proses administratif, tetapi harus memastikan kebijakan belanja pemerintah memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov Sulut melalui TAPD memaparkan bahwa ruang fiskal pada APBD Perubahan 2026 tetap diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas.

Selain pemenuhan kewajiban mengikat, pemerintah menyiapkan dukungan bagi pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur, penanganan bencana serta sektor produktif.

Pendapatan daerah dalam perubahan anggaran diproyeksikan meningkat Rp59,32 miliar, sementara SiLPA sebesar Rp177 miliar turut menjadi salah satu sumber ruang fiskal setelah sebagian digunakan untuk menutup defisit APBD induk.

Dengan berbagai masukan dari Banggar, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan menghasilkan postur anggaran yang tidak hanya realistis dari sisi fiskal, tetapi juga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah provinsi untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

(ADVE)