Bintangsulut.com – Manado, Warga Sulawesi utara terlebih khusus Kota Manado perlu tahu hal ini terkait Perpajakan di Manado terutama untuk pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan saat ini akan dikenakan Opsen Pajak, Hal ini dikatakan, Pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, urai Kepala Samsat Manado Michael Octavianus G. Langelo, di ruang kerjanya pada Rabu (12/03/2025).
Langelo menghimbau masyarakat agar kiranya membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum lewat tanggal pembayaran pajak kendaraan, karena jika sudah lewat tanggal pembayaran bisa dikenakan denda dengan Opsen Pajak tersebut.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.
“Dalam rangka supaya masyarakat tidak kena Opsen Pajak, jadi masyarakat dihimbau untuk membayar tepat waktunya ataupun sebelum.
Supaya tarif lama itu ekuivalen (nilai yang sama) dengan tarif yang baru atau nilai pajaknya setara dengan tarif lama.
“Kalau dia lewat 30 hari itu dia akan kena denda dan akan kena tarif baru, jadi untuk itu sangat-sangat dihimbau kepada wajib pajak supaya dia bayar tepat waktunya.” kata dia.
Sekarang untuk bayar pajak sudah sangat mudah dilakukan oleh warga masyarakat, salah satu kemudahannya itu ialah sudah bisa bayar pajak lewat online.
Kecuali untuk yang mau balik nama ya harus ke kantor Samsat untuk dilakukan fisik kendaraan salah satunya.
Adapun kedepan Kasamsat membeberkan akan terus menggaungkan Sosialisasi terkait Pajak ke masyarakat.
Inovasi kedepan yang akan kita lakukan salah satu contohnya ialah menggandeng mereka di ojol, Mahasiswa dan banyak lagi pihak akan kita libatkan dalam sosialisasi ini.” Kuncinya.

Tinggalkan Balasan