Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD. Sebanyak 23 dari total 45 anggota DPRD menghadiri rapat tersebut. Dengan jumlah kehadiran yang memenuhi ketentuan kuorum, paripurna dapat dilanjutkan untuk membahas dan menetapkan rencana kerja lembaga legislatif daerah itu.

Dalam keputusan yang dihasilkan, RKT DPRD Sulut Tahun 2027 mencakup dua program, 11 kegiatan, dan 80 subkegiatan. Rencana tersebut akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan agenda kelembagaan serta melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepanjang tahun mendatang.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menjelaskan, penyusunan RKT merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rencana kerja disusun dengan menghimpun usulan dari setiap alat kelengkapan dewan. Selanjutnya, Sekretariat DPRD melakukan penyelarasan terhadap usulan program dan kegiatan sebelum dibahas serta ditetapkan melalui rapat paripurna.

Silangen mengatakan, proses penyusunan RKT 2027 telah melewati tahapan pengumpulan dan penyelarasan usulan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD. Hasilnya kemudian dirumuskan menjadi rencana kerja yang disepakati untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD.

Ia berharap, program dan kegiatan yang telah disusun dapat mendorong peningkatan kinerja DPRD Sulut, terutama dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Silangen, pencapaian target rencana kerja juga membutuhkan dukungan administrasi yang optimal dari Sekretariat DPRD. Dukungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan.

Karena itu, koordinasi dan sinergi antara pimpinan DPRD, seluruh alat kelengkapan dewan, serta jajaran Sekretariat DPRD dinilai penting untuk memastikan agenda kelembagaan berjalan efektif dan terarah.

Ia turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan agar setiap program dapat dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Silangen mengingatkan seluruh unsur di lingkungan DPRD Sulut untuk menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, RKT tidak boleh hanya menjadi agenda rutin tahunan, melainkan harus menjadi pedoman untuk meningkatkan efektivitas kerja lembaga dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027.

(Resa)