BINTANGSULUT.COM – Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!
“Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah),” jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.
Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu kemarin.
Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:
1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah
Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu.

Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Murid, Laporkan ke Sini!Foto: Infografis soal Komite Sekolah (Dok Kemendikbud)
“Beberapa sudah kita tengarai, biasanya ini pendekatan dari Irjen Kemendikbud ya. Begitu ada yang muncul, langsung kami lihat di lapangan. Kemudian kami langsung tracking begitu. Kalau kami bisa cek, kami bisa ceklah supaya nanti tidak kebablasan,” jelasnya.
Namun bila aksinya keterlaluan, pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Nah, untuk melakukan audit itu, syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua, dia lihat faktanya. Nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan