Bintangsulut.com – Buronan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (29/10) lalu. Terpidana enam tahun penjara itu diringkus di sebuah rumah makan di Jakarta.

“Ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10) kemarin.

Dia menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Dalam amar putusan tersebut, Stefanus Farok dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Namun sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi, dia telah melarikan diri,” tegasnya.

Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa menuju Lapas Salemba untuk menjalani hukumannya.”Penangkapan ini merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang ke 346. Tepatnya, sejak program itu diluncurkan Januari 2018,” imbuh Mukri.

Dari 346 buronan tersebut meliputi 207 orang pelaku kejahatan Kejati dan Kejari yang ditangkap pada periode tahun 2018. Sementara 139 pelaku kejahatan Kejati dan Kejari yang diringkus periode Januari-Oktober tahun 2019.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka menyatakan program ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan. “Khususnya dalam upaya penuntasan perkara. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ujar Jan.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, tim Tabur melakukan koordinasi dengan unsur Forkominda, Imigrasi, Otoritas Bandara/Pelabuhan, serta Kementerian dan Lembaga terkait. “Melalui program Tabur 31.1 ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

(Resa)