Bintangsulut.com, SULUT — DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat fungsi legislasi dengan memacu pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki nilai strategis bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pembahasan kedua Ranperda kembali dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Senin (7/9/2026). Proses pembahasan tidak hanya menyentuh substansi aturan, tetapi juga memperhatikan kesiapan implementasi di lapangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat.
Antisipasi Krisis Kesehatan Jadi Perhatian
Untuk Ranperda KLB dan Wabah, pembahasan berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut dengan menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus, perwakilan Biro Hukum dan Satpol PP.
Rapat dipimpin Ketua Pansus KLB dan Wabah, Pierre Makisanti, didampingi Julieta Runtuwene dan Abdul Gani.

Ranperda ini diarahkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya KLB maupun wabah penyakit menular. Keberadaan regulasi dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengambil langkah, mengalokasikan anggaran dan melakukan penanganan ketika terjadi situasi darurat.
Pierre Makisanti menilai pengalaman pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting mengenai perlunya kesiapan regulasi sebelum krisis terjadi.
“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Dengan adanya Perda, pemerintah diharapkan dapat merespons situasi luar biasa secara lebih cepat, namun tetap mengedepankan akuntabilitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Dinas Kesehatan Sulut menyambut positif proses penyusunan Ranperda tersebut. Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, regulasi diharapkan dapat memperkuat transparansi penggunaan anggaran dalam penanganan KLB dan wabah.

Hal penting lainnya adalah rencana penguatan sistem informasi pelaporan berbasis teknologi yang terintegrasi, mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga Kementerian Kesehatan.
“Ranperda ini sangat penting untuk perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas perwakilan Dinas Kesehatan Sulut.
Sistem yang terintegrasi diharapkan mempercepat pelaporan, pemantauan serta koordinasi ketika ditemukan indikasi KLB atau wabah.
Kesiapan fasilitas kesehatan juga menjadi bagian penting. Dinas Kesehatan Sulut memastikan rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis hingga komponen cadangan kesehatan telah disiapkan sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan respons cepat.

Dalam pembahasan, Pansus juga melakukan sejumlah koreksi teknis terhadap draf Ranperda. Pierre menegaskan, penyempurnaan tersebut tidak mengubah substansi utama, melainkan memastikan setiap pasal memiliki rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ranperda CSR, Pansus Perhatikan Kemampuan Pelaku Usaha
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (PJSLBU) berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut.
Ketua Pansus CSR, Louis Carl Schramm, memberikan sejumlah masukan, salah satunya terkait kemampuan badan usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Louis menilai perusahaan dengan skala mikro dan kecil perlu mendapatkan pengaturan yang proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan serta kondisi usahanya.

“Kalau perlu bisa ditambahkan nanti, bahwa setiap perusahaan skala usaha mikro dan kecil dapat melakukan PJSLBU sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan,” ungkap Louis.
Menurutnya, apabila suatu perusahaan benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan PJSLBU, kondisi tersebut perlu dapat dibuktikan sehingga kewajiban tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas badan usaha.
“Jika tidak mampu, tidak perlu dijalankan oleh perusahaan tersebut, semacam koperasi,” jelasnya.
Masukan tersebut kemudian ditanggapi Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, selaku pimpinan pihak eksekutif dalam pembahasan.
Reza menjelaskan bahwa Pasal 5 dalam draf Ranperda mencakup badan usaha yang terdiri atas BUMS, BUMN dan BUMD. Selanjutnya, Pasal 6 memberikan batasan mengenai badan usaha yang wajib menyelenggarakan PJSLBU.
“Baru di Pasal 6 mengerucut lagi. Badan usaha mana yang wajib menyelenggarakan PJSLBU, ya, itu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam,” jelas Reza.
Ia juga mengusulkan agar definisi koperasi dapat diperjelas melalui penjelasan Pasal 5 ayat 3.
Dengan konstruksi tersebut, menurut Reza, tidak semua koperasi secara otomatis diwajibkan melaksanakan PJSLBU. Kewajiban tersebut lebih diarahkan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam.
“Karena yang wajib menyelenggarakan PJSLBU adalah yang menjalankan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam. Jadi, ini sangat aman,” pungkasnya.

Perkuat Regulasi, Pastikan Manfaat bagi Masyarakat
Pembahasan dua Ranperda ini memperlihatkan upaya DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Ranperda KLB dan Wabah diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan, sistem pelaporan, koordinasi dan kepastian hukum.
Sementara Ranperda PJSLBU diarahkan untuk membangun mekanisme tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang lebih jelas, proporsional dan tepat sasaran.
Melalui pembahasan yang terus dipacu, DPRD Sulut berupaya memastikan setiap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Sulawesi Utara.
(ADVE)

Tinggalkan Balasan