Bintangsulut.com, SULUT – Simak Penjelasan soal DPTb untuk pilkada 2024:

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.