BINTANGSULUT.COM – “Jika benar ada pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL)  di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara secarah sepihak oleh oknum-oknum ASN, maka Saya tegaskan ada Undang-undang yang memberikan ruang pemberhentian/pemecatan bagi oknum tersebut”. Kata Ir. Jems Tuuk anggota DPRD Provinsi Sulut dari partai PDI-Perjuangan pagi ini melalui akun Whatsapp 7 juli 2020 ke wartawan bintangsulut.com.

Menurut Tuuk perlu dimintakan keterangan dari Kacabdin dan Kepala Sekolah setempat, Jika jawabannya mengada-ada wajib diberhentikan dari jabatannya. sekaligus lebih baik dipecat saja dari ASN”. Tegas Tuuk.

Lanjutnya “UU memberikan ruang untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum ASN yang nakal, ditenga pandemi seperti ini saja, ada pemotongan apa lagi tidak ada pandemi,  Saya yakin ditempat yang lain juga melakukan hal yang sama, Tapi THL takut melapor”. Ungkapnya.

Saya juga menyarankan agar kepalah dinas pendidikan daerah (Dikda) Sulut, ibu Grace Punuh harus secepatnya melakukan langkah pasti menyelesaikan dugaan kasus seperti ini, “jangan dibiarkan” panggil kacabdin dan kepsek yang menjadi alamat kasus ini, dan buka kepada publik apa dan mengapa kenapa ini bisa terjadi, agar tidak ada pemikiran Rakyat ada udang dibalik batu”. Tutup, empat (4) kali berturut-turut pemegang Forward Award anggota DPRD Sulut TERHEBAT ini.

(Resa Sky)