Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm, berhasil memediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang melibatkan 15 pekerja outsourcing eks cleaning service RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado dengan pihak vendor PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI).

Penyelesaian tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut yang berlangsung pada Senin (18/05/2026), dengan menghadirkan pihak pekerja, KSBSI, Disnakertrans Sulut, manajemen perusahaan, dan RS Kandou.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah para pekerja melalui KSBSI melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa pembayaran upah di bawah standar UMP, persoalan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran lembur yang dinilai tidak sesuai aturan.

Dalam keterangannya usai rapat, Legislator Dapil Kota Manado Louis Schramm menegaskan bahwa DPRD Sulut berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan tidak terus berlarut dan merugikan semua pihak.

“Dalam mediasi yang melibatkan seluruh pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa persoalan ini diselesaikan secara damai tanpa dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Ketua Fraksi Gerindra kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihak vendor menyatakan kesediaan untuk membayarkan hak para pekerja dalam dua tahap. Pembayaran pertama dijadwalkan dilakukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada 20 Agustus mendatang.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, para pekerja juga sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian.

Menurut Louis, DPRD Sulut memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

“DPRD berharap persoalan ini benar-benar selesai dan tidak berlarut-larut lagi,” tegasnya.

(Resa)