Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara pekerja outsourcing RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan pihak vendor mendapat perhatian serius dari DPRD Sulawesi Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/05/2026), Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian tampil sebagai salah satu figur yang aktif mendorong penyelesaian damai melalui jalur mediasi.

RDP tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, KSBSI, manajemen PT HTR, PT BMI, RS Kandou, serta para pekerja yang mengadukan persoalan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut, Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi mengungkap adanya dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemotongan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga persoalan lembur yang disebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Menanggapi persoalan tersebut, Cindy Wurangian menilai mediasi menjadi langkah terbaik agar masalah tidak terus berlarut hingga memicu konflik berkepanjangan. Politisi Partai Golkar itu bahkan secara langsung mengusulkan agar seluruh pihak memanfaatkan forum DPRD sebagai ruang penyelesaian bersama.

“Di ruangan ini sudah lengkap, ada vendor, pekerja, dan pihak Disnakertrans yang berpengalaman. Saya yakin persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Cindy dalam rapat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para pekerja yang hadir dengan sikap santun dan tetap menjaga suasana kondusif meski membawa tuntutan serius terkait hak-hak mereka.

“Saya mengapresiasi teman-teman pekerja yang datang dengan damai dan santun. Ini menunjukkan semua pihak ingin mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Cindy menegaskan, kasus ketenagakerjaan seperti ini bukan pertama kali terjadi di Sulawesi Utara. Karena itu, DPRD menurutnya harus hadir sebagai jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.

RDP tersebut akhirnya menghasilkan titik temu. Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui pembayaran hak pekerja secara bertahap tanpa melanjutkan proses hukum ke kepolisian.

Langkah mediasi yang diinisiasi DPRD Sulut ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menghadirkan solusi konkret dan menenangkan situasi yang sebelumnya memanas.

(Resa)