Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Puluhan pegawai BLU non-ASN RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang tergabung dalam Aliansi R4 RSUP Kandou Mencari Keadilan mendatangi DPRD Sulawesi Utara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulut dan jajaran Direksi RSUP Kandou, Selasa (13/1/2026).
Kedatangan aliansi tersebut bertujuan memperjuangkan kejelasan status kerja dan masa depan puluhan pegawai yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun di rumah sakit rujukan utama di Sulawesi Utara itu.
Dalam forum resmi tersebut, perwakilan Aliansi R4, Lorens Bawotong, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sulut yang telah menerima dan memfasilitasi aspirasi mereka.
Lorens mengungkapkan, para pegawai berasal dari berbagai instalasi dengan masa kerja antara 6 hingga 20 tahun dan hingga kini berstatus sebagai pegawai BLU non-ASN. Namun, pada awal tahun 2026, mereka mengaku menerima instruksi sepihak dari manajemen rumah sakit untuk melamar ke perusahaan outsourcing, hanya melalui penyampaian lisan dan dengan batas waktu tiga hari.
“Kami bukan pegawai outsourcing. Sejak awal kami adalah pegawai BLU RSUP Kandou. Kebijakan ini membuat pengabdian kami seperti dihapus begitu saja dan mengancam keberlangsungan hidup keluarga kami,” tegas Lorens.
Aliansi R4 menjelaskan, seluruh anggota telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai dari pengunggahan berkas pada 2024 hingga mengikuti ujian di BKN pada 2025. Meski belum memperoleh formasi, mereka menegaskan bahwa sesuai SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan sebagai P3K paruh waktu, bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Mereka juga menyoroti sikap manajemen RSUP Kandou yang dinilai tidak proaktif memperjuangkan nasib pegawai, meskipun telah terdaftar resmi di pangkalan data BKN. Aliansi bahkan mempertanyakan adanya dugaan perlakuan tidak adil, di mana pegawai yang sempat mengundurkan diri justru dipanggil kembali, sementara pegawai aktif terabaikan.
Aliansi R4 secara tegas menyatakan menolak kebijakan outsourcing. Jika alih daya tetap diberlakukan, mereka meminta seluruh hak normatif pegawai diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya.
Melalui Komisi IV DPRD Sulut, Aliansi R4 menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembatalan kebijakan outsourcing, pengangkatan pegawai BLU terdaftar BKN menjadi P3K paruh waktu, pemulihan akses kerja dan absensi bagi 51 pegawai, jaminan keamanan kerja selama penataan ASN, investigasi penggunaan anggaran BLU, serta evaluasi direksi dan jajaran SDM RSUP Kandou.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian. Kami telah mengabdi belasan tahun dan berharap negara hadir melindungi kami,” pungkas Lorens.
(Resa)

Tinggalkan Balasan