Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kota Manado yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat respons resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kepala UPTD Samsat Manado, Michel Langelo, SE, M.Si, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya di Kota Manado, atas kurangnya sosialisasi terkait perubahan tarif pajak yang berlaku.
Michel mengakui bahwa kelalaian dalam penyampaian informasi menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan di tengah masyarakat.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Kami tidak melaksanakan sosialisasi secara maksimal terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan masyarakat pada Januari 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya pengaturan tarif PKB dan opsen PKB, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pada Januari 2025 sempat diterbitkan surat edaran menteri yang memberikan kebijakan ekuivalen atau keringanan agar besaran PKB disetarakan dengan nilai tahun sebelumnya.
Namun, untuk tahun 2026, hingga saat ini belum terdapat surat edaran serupa. Akibatnya, penetapan nominal pajak kendaraan mengikuti ketentuan Perda yang berlaku. Kondisi inilah yang memicu reaksi dan kritik dari masyarakat karena minimnya informasi dan sosialisasi sebelumnya.
Michel juga mengakui adanya kelalaian internal dalam hal koordinasi. Ia menyebutkan bahwa perubahan tarif tersebut belum disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan, termasuk kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
“Ini menjadi tanggung jawab kami selaku Kepala UPTD Samsat Manado karena tidak menyampaikan secara utuh kepada pimpinan, sehingga kemudian menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulut yang menegaskan agar kebijakan daerah tidak membebani masyarakat, UPTD Samsat Manado bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut saat ini tengah melakukan kajian penyesuaian. Kajian tersebut diarahkan pada pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Sebagai tindak lanjut arahan Pak Gubernur yang berpesan agar jangan membebani masyarakat, kami segera melakukan kajian penyesuaian pajak kendaraan bermotor. Harapannya, kebijakan yang diambil nanti tetap berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkas Michel.
(Resa)

Tinggalkan Balasan