Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Sulut Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat yang berlangsung dengan agenda tunggal tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A. Silangen, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwene.

Sebanyak 26 dari 45 anggota DPRD Sulut hadir dalam rapat tersebut, sehingga forum dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan penetapan RKT sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disusun Berdasarkan Aturan Tata Tertib DPRD

Ketua DPRD dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyusunan RKT 2026 mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD. Pasal tersebut mengamanatkan beberapa poin penting:

– Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

– Rencana kerja disajikan dalam bentuk program dan daftar kegiatan.

– Pimpinan DPRD kemudian menyampaikan rencana tersebut kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

– Hasil penyelarasan diputuskan melalui rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RKT resmi.

Silangen menjelaskan bahwa seluruh AKD telah mengirimkan usulan rencana kerja mereka kepada pimpinan DPRD.

“Usulan tersebut kemudian diselaraskan oleh Sekretariat DPRD hingga menghasilkan dokumen final RKT DPRD Sulut Tahun 2026,” Ucap Silangen.

Terdiri dari 2 Program, 12 Kegiatan, dan 74 Sub-Kegiatan

Setelah melalui tahap penyelarasan dan pembahasan, DPRD Sulut telah menyetujui total 2 program, 12 kegiatan, dan 74 sub-kegiatan yang akan menjadi arah pelaksanaan kerja lembaga legislatif selama tahun 2026.

Ketua DPRD menyebutkan bahwa RKT yang telah ditetapkan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, terutama dalam mengawal peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Penguatan Administrasi dan Sinergi Sekretariat DPRD

Dalam arahannya, Silangen menekankan pentingnya dukungan administrasi yang kuat dari Sekretariat DPRD.

“Kami meminta jajaran Sekretariat DPRD untuk terus memperkuat kinerja administrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan. Koordinasi yang baik antara Sekretariat dengan pimpinan AKD sangat penting demi kelancaran dan optimalisasi kinerja lembaga,” ujar Silangen.

“Seluruh jajaran harus menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal dan taat pada ketentuan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

RKT Ditetapkan Sebagai Panduan Pelaksanaan Kegiatan 2026

Rencana Kerja DPRD ini menjadi pedoman resmi seluruh kegiatan lembaga pada tahun 2026. Melalui pembahasan bersama Badan Musyawarah (Banmus), seluruh program dan kegiatan yang disepakati telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah pemaparan laporan oleh Ketua DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahunan 2026 oleh pimpinan dewan.

Dengan penetapan ini, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih terarah dan profesional sepanjang tahun 2026.

(ADVETORIAL)