Bintangsulut.com, SULUT – Terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA dan SMK di Sulawesi Utara Tahun 2026, yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Guna mencari solusi terkait dinamika yang ada, Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dan sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK di ruang rapat IV komisi, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Vonny Paath, dan Wakil Ketua Louis Schramm didampingi Wakil Ketua DPRD Roy Anter, serta anggota komisi Paula Runtuwene dan Vionita Tuerah. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Suluh, jajaran Kepala Bidang, serta para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Sulawesi Utara.

Wakil Ketua Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm menyerukan kritik tajam terkait penerimaan siswa baru baik di SMA maupun SMK pada regulasi jalur prestasi.

Louis mempertanyakan indikator kelulusan siswa luar daerah yang bisa menggeser posisi anak-anak asli Sulawesi Utara.

Ia mencontohkan salah satu calon siswa dari luar provinsi yang masuk lewat jalur prestasi di SMA Negeri 1 Manado.

Menurutnya, jika indikator prestasi hanya berbasis sertifikat atau piagam tanpa melihat bobot persaingan wilayah, hal ini bisa menjadi celah yang merugikan siswa lokal.

”Artinya, orang yang berada di luar daerah pun bisa masuk ke kita kalau lewat jalur prestasi? Tidak melihat wilayahnya? Dan indikator untuk prestasi ini apa?” cecar Louis.

Ia mengkhawatirkan kasus ini menyerupai fenomena yang pernah terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) beberapa waktu lalu, hingga pemerintah akhirnya harus membuka Fakultas Kedokteran baru di UNIMA.

“Jangan sampai orang lain masuk ke sini berbondong-bondong. Saya sudah dapat informasi, jalur prestasi ini dari Jakarta pun akan masuk ke sini berapa orang. Putra-putra daerah kita mau dikemanakan? Jalur prestasi jangan sampai dimanfaatkan untuk menutup peluang putra-putri Sulawesi Utara sendiri,” cetusnya.

Sesi tanya jawab juga mengungkap adanya pengurangan jumlah Rombongan Belajar (Roombel) di sekolah-sekolah favorit karena aturan ketat dari Kementerian Pendidikan terkait ketersediaan ruang kelas.

Di SMA Negeri 1 Manado, jumlah rombel yang diterima menyusut dari 18 menjadi 16 kelas.
Sementara di SMA Negeri 9 Manado, dari yang dulunya sempat mencapai 22 rombel, kini terpangkas menjadi 17 rombel saja.

Di akhir penyampaiannya, Louis mengingatkan bahwa pengetatan zonasi/domisili di sekolah tertentu seperti SMA 7 pasti akan berdampak pada sekolah penyangga di sekitarnya, seperti SMA 2 dan SMA/SMK 6.

Namun, ia menyentil kondisi salah satu sekolah yang sempat viral karena diterpa isu miring.

”Kalau SMK 6, orang tidak mau masuk ke sana karena sekolahnya sendiri bermasalah. Kepala sekolahnya bermasalah, bahkan detik-detik terakhir kemarin masih viral itu,” ungkap Louis.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk segera mengkaji pembangunan fasilitas sekolah baru di wilayah-wilayah padat penduduk, salah satunya di Kecamatan Malalayang, demi mengurai penumpukan calon siswa di SMA Negeri 9 Manado.

(Resa)