Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menginstruksikan seluruh jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah untuk mengubah paradigma pengawasan menjadi lebih progresif dan solutif.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Komunikasi Eksekutif Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2026 yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (21/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Yulius Selvanus menegaskan bahwa peran pengawasan tidak lagi sebatas “watchdog” yang hanya mencari kesalahan, melainkan harus mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan.
Ia menggarisbawahi tiga tantangan utama yang dihadapi daerah saat ini, yakni keterbatasan ruang fiskal, ketidakpastian ekonomi global, serta tuntutan transformasi digital yang semakin cepat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Gubernur meminta APIP menjalankan dua fungsi utama. Pertama, sebagai early warning system yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Kedua, sebagai trusted advisor yang memberikan solusi strategis dan mitigasi risiko bagi perangkat daerah dalam menjalankan program.
“Pengawasan harus hadir sejak awal, bukan setelah terjadi kerugian negara. APIP juga harus menjadi mitra strategis dalam memberikan solusi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah rakyat yang harus dikelola dengan prinsip value for money. Karena itu, ia menginstruksikan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi.
Selain itu, Inspektorat Daerah diminta memperkuat sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui skema clearing house, guna mengedepankan langkah pencegahan serta pemulihan kerugian negara.
Tidak hanya soal integritas, Gubernur juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan melalui penerapan Continuous Auditing and Continuous Monitoring (CACM). Sistem ini diharapkan mampu terintegrasi dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time.
“Pembangunan yang hebat tanpa akuntabilitas adalah kesia-siaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab utama terhadap sistem pengendalian intern berada di tangan kepala daerah, sehingga APIP tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan manajerial.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan turut menyampaikan hasil pengawasan Tahun 2025 serta rencana kegiatan pengawasan Tahun 2026 yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara.
Acara ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulut Heru Setiawan, Plh Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Sulut, serta jajaran inspektur daerah.
(Resa)

Tinggalkan Balasan