BINTANGSULUT.COM – Manado, Pemilihan hukum tua (kepala Desa) di kabupaten Minahasa Selatan Prov Sulawesi Utara menjadi harapan baik, bagi Ferry Liando salah satu Dosen dan pakar UU Bawaslu ini, mengatakan ” Pemilihan hukum tua, merupakan konsekwensi dari negara demokrasi. Demokrasi selalu identik dengan kedaulatan rakyat”.
Kedaualatan rakyat diwujudkan melalui pemilihan pemimpin termasuk hukum tua dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Pemilihan hukum tua di Minahasa Selatan merupakan nilai-nilai demokrasi yang sudah memakan waktu yang lama (tua). Artinya jauh sebelum pemilihan presiden, gubernur dan bupati/walikota dilakukan secara langsung, pemilihan hukum tua di seantero Minahasa sudah menerapkan itu, kata Liando.
Yang harus dilakukan oleh masyarakat pada pemilihan hukum tua adalah memastikan yang akan mereka pilih adalah kader terbaik di desa. Jauh sebelum warga desa menjadi calon hukum tua, reputasi dan dedikasi sudah melekat pada warga desa itu.
Pilihan masyarakat akan ditentukan oleh prestasi yang pernah di lakukan calon jauh sebelum tahapan pencalonan hukum tua.
Liando menekanan “Calon yang gemar bagi-bagi uang, pesta pora dan menghasut warga pada saat pencalonan, berpotensi menjadi hukum tua (kepala desa) yang gagal. Ia hanya akan menggunakan jabatan hukum tua hanya sekedar status sosial atau sekedar memperkaya diri.
Masyarakat harus mampu membedakan mana calon pemimpin yang amanah dan berintegritas dan mana yang bukan.
Calon pemimpin yang membagi-bagikan uang, gemar berpesta pora hanya sekadar mendapatakan dukungan tentu berpotensi bukan menjadi pemimpin terbaik di ketika menjabat di desa.
Yang bisa dilakukan calon terpilih adalah 1. Menkonsolidasikan kembali hubungan masyarakat. Karena pada saat tahapan pemilihan, mereka terpolarisasi karena beda pilihan. 2. Rangkul calon dan tim sukses yang kalah. Bangun komunikasi dan bangun hubungan. Beri pengertian dan berharap dukungan. 3. Jangan berpesta pora atas kemengaan.
Tindakan itu hanya mengobarkan kebencian dari pihak yang kalah.
4. Merealisasikan janji-janji kampanye.
5. Berlaku adil bagi semua masyarakat. Masyarakat yang Memilih dirinya atau tidak memilih, harus diperlakukan secara adil dalam pelayanan pemerintahan desa setempat, ungkap Liando.
Tinggalkan Balasan