Bupati CEP Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan
BINTANGSULUT.COM – Bupati Christiany Eugenia Paruntu menghadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH orang Pribadi Tahun Pajak 2019, pada Jumat, (21/02/20) dilantai 4 Kantor Bupati Minsel.
Dalam sambutan, Bupati CEP meminta Komitmen dari seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terutama para Kepala Perangkat Daerah agar taat membayar Pajak serta tepat waktu dalam pelaporannya.
berlaku, yakni batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian tahun pajak 2019 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2020 ini.
“Mengingat kemajuan jaman yang semakin canggih, saya juga mengajak seluruh masyarakat Minsel agar melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu repot ke kantor pajak.” imbuh Tetty.
“Saya juga menghimbau agar para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas serta selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan,” pungkas Bupati Minsel tersebut
“Saya juga mengingatkan para pejabat untuk segera melaporkan LHKPN nya melalui website resmi KPK RI sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara,” jelas Bupati.
Hadir pula saat itu, kepala kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Amurang Roy Apul Oloando SE, MM, Sekretaris Daerah Denny Kaawoan.M.Si, Para asisten, staf ahli, kepala Perangkat Daerah, Kabag dan para camat.
(Anto/Resa)

Tinggalkan Balasan