Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang merupakan prakarsa DPRD Sulut. Meski demikian, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menekankan pentingnya penyempurnaan substansi agar regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Sikap pemerintah provinsi itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut. Agenda rapat tersebut berkaitan dengan penyampaian DPRD terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam penyampaiannya, Yulius mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah memberikan perhatian terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui inisiatif pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, Ranperda PPPA merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi, serta penyelenggaraan layanan yang terpadu dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Yulius.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun pencapaian indikator makro. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu meningkatkan kualitas manusia secara menyeluruh, baik dari aspek jasmani, rohani, sosial, maupun kultural.

Gubernur menilai kualitas pembangunan harus tercermin melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat, terbukanya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Dalam konteks tersebut, perempuan dan anak memiliki posisi penting sehingga pemberdayaan dan perlindungan terhadap keduanya perlu menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah.

Pemprov Sulut juga menekankan pentingnya penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.

Upaya tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih adil dan merata bagi perempuan maupun laki-laki.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat paripurna, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara pada 2025 tercatat turun menjadi 0,340, dibandingkan 0,386 pada 2024.

Meski menunjukkan perbaikan, Yulius mengingatkan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya merata. Kesenjangan antarkabupaten dan kota masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian melalui kebijakan dan program yang lebih terarah.

Di sisi lain, persoalan perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara masih menghadapi tantangan serius. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat secara akumulatif terdapat 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode 2021–2025.

Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Jumlah tersebut terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

Gubernur menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik, melainkan harus menjadi pengingat tentang pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan,” tegasnya.

Selain kekerasan, sejumlah persoalan lain juga menjadi perhatian pemerintah, di antaranya perdagangan orang, perkawinan anak, serta masih terbatasnya akses perempuan terhadap peluang ekonomi, pendidikan, dan ruang pengambilan keputusan.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi kehadiran regulasi daerah yang mampu mendorong pemberdayaan perempuan sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan secara terkoordinasi.

Meski mendukung pembahasan lebih lanjut, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan tujuh catatan penting yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan Ranperda PPPA.

Pertama, seluruh materi muatan Ranperda harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kedua, batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu dirumuskan secara tegas, terutama dalam aspek koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

Ketiga, pembagian tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender, UPTD PPA, serta lembaga penyedia layanan perlu diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan duplikasi fungsi.

Keempat, perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak yang menjadi korban harus memperoleh perhatian serius dalam setiap mekanisme pelayanan.

Kelima, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi perlu diperkuat agar pelaksanaan Perda nantinya dapat berjalan secara optimal.

Keenam, ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah sehingga program yang diatur dapat dilaksanakan secara realistis dan berkelanjutan.

Ketujuh, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi penggunaan istilah, serta kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan untuk mencegah munculnya multitafsir dalam penerapan regulasi.

Menurut Yulius, ketujuh catatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi semangat maupun tujuan pembentukan Ranperda, melainkan sebagai upaya bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Ia berharap pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sulut pada Juli 2026. Rancangan regulasi tersebut juga telah melalui tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 September 2026.

Dengan dukungan Pemprov Sulut dan penyempurnaan substansi sesuai catatan gubernur, pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk memperkuat pemberdayaan perempuan, mencegah kekerasan, serta menjamin perlindungan hak anak di daerah.

(Resa)