Manado, BINTANGSULUT.COM – Ketua Bawaslu Sulut menghadiri Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020, yang hadiri oleh peserta dari Bawaslu kab/kota Se-Provinsi Sulut.
Dalam Rakernis ini Herwyn Malonda sebagai Ketua Bawaslu menyampaikan hasil Rapat koordinasi bersama-sama dengan KPU Provinsi Sulut terkait pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Tahun 2020.
Penjelasan secara teknis proses pendaftaran bawaslu di kabupaten/kota agar memperhatikan bakal pasangan calon apabila suami/istrinya seorang ASN, selanjutnya untuk input data silon hanya petugas dari KPU yang mendatanya.
Lanjut Malonda ” untuk menjaga keamanan dari covid-19 penyerahan berkas oleh bakal pasangan calon bisa dibungkus dengan plastik pembungkus, serta teknis pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan Perbawaslu 4 tahun 2020 dan PKPU 6 tahun 2020, serta kepada peserta bawaslu kab/kota juga diingatkan utk memperhatikan form B1 KWK KPU”. Katanya.
Malonda juga menjelaskan terkait daftar pemilih yang bisa menjadi peristiwa berpotensi disengketakan dan menjadi catatan bagi Bawaslu baik di Provinsi Sulut maupun Di kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada”. Tegasnya.
Ditambahkanya pula , Untuk peserta Rakernis Bawaslu kab/kota agar berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan daftar pemilih benar-benar telah dilakukan coklit.
Begitu pula Malonda ingatkan secara non teknis terkait dengan etika dan prilaku penyelenggara pemilu kepada Bawaslu kab/kota selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku baik dalam Peraturan DKPP dan Perbawaslu”. tutupnya.
(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan