BINTANGSULUT.COM – Pembahasan Pansus DPRD tentang LKPJ Gubernur Provinsi Sulut tahun 2019, dihari kedua Rabu (22/4-2020) bersama sejumlah perangkat kerja Setdaprov Sulut.
“Satpol PP terkesan disamakan posisi satpam” kata personil Pansus Winsulangi Salindeho pada Kasat Pol PP dalam rapat tersebut. menyinggung tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) yang terkesan sebagai “Satpam”.
Anggota Pansus LKPJ Winsulangi Salindeho mengatakan mengacu pada undang-undang, Satpol PP adalah aparat yang dibentuk untuk ikut menegakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“ Sampai dimana tugas ini dilaksanakan oleh Satpol PP terhadap sekian banyak anggotanya apakah mereka tahu semua ketentuan yang harus ditegakan atau tidak. Tidak hanya Pelatihan Kantor Sendiri sesuai anggaran yang ada. Tapi apakah materi pelatihan kantor sendiri terkait dengan fungsi dan tanggung jawab Satpol PP itu sendiri. Saya berharap kedepan harus dihindari Satpol PP sepertinya hanya “Satpam” di kantor dan di rumah para pejabat, ”singgung bu Winsu sapaan akrabnya. .
Menanggapi hal tesebut Kasat Pol PP Sulut Farly Kotambunan mengatakan kesan Pol PP seperti satpam memang benar kelihatannya, karena menurutnya 80 persen personil melaksanakan tugas penjagaan pengamanan di rumah-rumah jabatan termasuk aset-aset pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.
“ Tetapi saya melakukan tindakan bilamana ada permasalahan dan dilaporkan, kami akan melakukan proses sesuai aturan dan ketentuan demi menegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun keputusan Kepala Daerah. “tegas Kotambunan.
Ditempat yang sama Assisten 1 Edison Humiang langsung mengcounter pernyataan Kotambunan yang berkesan mengiyakan pendapat Salindeho, “saya tegaskan SatPol PP, tidak! dan bukan Satpam”. kata Humiang.
Humiang menjelaskan “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang: a. melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota, bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.
PP ini juga menegaskan, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. tutupnya.
(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan