Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-2044 dan Perda Penanggulangan Bencana Daerah dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah, Selasa (24/02/2026).
Paripurna dipimpin ketua DPRD Sulut Andi silangen didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, jajaran forkopimda, Anggota DPRD Sulut, OPD dan insan pers.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) pejuang RTRW Sulut, Braien Waworuntu menyatakan mendukung pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-2044 terlebih khusus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Saya meyakini Ribuan Masyarakat Penambang mendukung langkah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam memperjuangkan WPR,” Ucap Ketua Komisi I DPRD Sulut usai mengikuti rapat paripurna.
Perihal adanya penolakan dari beberapa orang terkait pengesahan RTRW tersebut, Braien mengatakan bahwa pembahasan RTRW ini dilakukan selama 6 bulan dengan mengikuti semua mekanisme yang ada.
“Jadi RTRW ini telah melakui proses yang matang dan akan menjadi acuan pada 20 tahun kedepan,” tutur BW.
BW menuturkan, WPR ini sudah ditata lewat payung hukum. Mulai dari lokasi yang sudah diatur, dampak lingkungan yang terkontrol.
“Kepemimpinan di era Gubernur Yulius telah menata itu agar tidak kacau, kedepan bisa berdampak positif bagi pemerintah maupun bagi rakyat Sulut,” kata BW.
“Peningkatan ekonomi masyarakat juga pasti akan berdampak baik. Saya yakin Sulut kedepan akan lebih maju dan sejahtera,” Sambungnya.
(resa)

Tinggalkan Balasan