Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut. Penunjukan ini menggantikan Tahlis Gallang dan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari mekanisme administratif untuk memastikan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut tetap berjalan efektif dan stabil. Gubernur Yulius menegaskan, pergantian jabatan ini murni didasarkan pada ketentuan regulasi yang berlaku.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Sementara Pak Tahlis Gallang sudah dua kali mendapat perpanjangan sebagai pelaksana tugas,” ujar Gubernur Yulius kepada awak media.

Menurutnya, aturan secara tegas membatasi masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali. Dengan demikian, setelah batas tersebut terpenuhi, jabatan harus diisi oleh Pelaksana Harian sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

“Karena sesuai peraturan tidak boleh dilanjutkan, maka kita menunjuk pejabat baru sebagai Plh sambil menunggu proses penetapan Sekprov definitif,” jelas Gubernur.

Gubernur Yulius juga memastikan bahwa seluruh tahapan pergantian jabatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan tidak ada langkah yang diambil di luar mekanisme resmi pemerintahan.

“Semuanya by process. Kita sedang menunggu, mungkin satu sampai dua minggu ke depan seluruh proses sudah selesai dan pemerintahan kembali berjalan normal,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Oleh karena itu, penunjukan Pelaksana Harian menjadi solusi sementara yang sah secara hukum hingga pejabat definitif ditetapkan.

Penunjukan Denny Mangala sebagai Plh Sekprov Sulut diharapkan mampu menjaga kesinambungan birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi kepemimpinan Sekretaris Provinsi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib administrasi, dan patuh terhadap regulasi.

(Resa)