Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan nasib penambang rakyat dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum resmi tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan secara langsung pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Langkah ini ditempuh sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini masih berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan regulasi.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat merupakan bagian dari komitmennya kepada masyarakat Sulawesi Utara. Ia menilai, keberadaan WPR yang jelas dan teratur akan memberikan rasa aman bagi penambang, sekaligus mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar mereka dapat bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI.

Menurutnya, legalitas pertambangan rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini diyakini mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin strategis terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Di antaranya menyangkut kejelasan identitas penambang rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia seperti sianida agar tidak merusak lingkungan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil tambang rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta percepatan proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

“Kami berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan regulasi yang adil, berpihak pada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Berbagai gagasan dan masukan yang disampaikan Gubernur Yulius mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai relevan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional di sektor pertambangan rakyat.

Rapat Dengar Pendapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, yang menyatakan komitmen untuk terus mengkaji dan menyelaraskan regulasi demi kepentingan penambang rakyat dan pembangunan daerah.

(Resa)