Ketua-Wakil Ketua DPRD Prov Sulut, Silangen-Mailangkay Merespon Dugaan Kerugian Negara Yang Dirilis BPK-RI

BINTANGSULUT.COM  – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan Victor Mailangkay angkat suara tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait adanya dugaan kerugian negara Provinsi sebesar Rp 13 milyar lebih.

Dikatakan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, terkait akan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa akan ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Nanti kita tindaklanjuti,” kata Silangen saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp pribadinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay menuturkan, dalam rangkah fungsi pengawasan DPRD akan memanggil instansi terkait, dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan klarifikasi dan mengatasi masalah yang ditemukan oleh BPK-RI Perwakilan di LKPD TA 2020.

“Jadi, kita mendukung dan mengusulkan agar ketua DPRD mengundang BPK-RI Perwakilan untuk memberikan penjelasan. Kan, kita boleh mengundang BPK menambah penjelasan. kata Mailangkay.

 

” Sesudah hasil dari situ, kita boleh menindak lanjuti memanggil instansi terkait atas temuannya ini agar pemerintahan OD-SK itu berjalan dengan baik. Dan, dewan melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, pelaksanaan APBD yang ada di Sulawesi Utara,” tutur Mailangkay kepada awak media, Senin (6/12/2021) diruang kerjanya lantai III gedung DPRD Sulut.

“Jadi, saya usulkan dalam menyikapi ini, kita memanggil BPK Perwakilan Sulut untuk meminta tambahan penjelasan supaya komperhensif, dipahami oleh dewan. Kemudian, hasil pertemuan dengan BPK melakukan pertemuan dengan instansi-instansi terkait dalam rangka menyelesaikan hal-hal yang diharapkan oleh BPK agar supaya itu diselesaikan oleh instansi. Semua ini dalam upaya mendukung pemerintahan OD-SK berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditanya apakah temuan ini tidak akan mempengaruhi terhadap opini WTP Provinsi Sulawesi Utara, Mailangkay menjawab, ini akan dipelajari bersama BPK.

Politisi NasDem ini mengusulkan adanya rapat kerja komisi gabungan DPRD Sulut bersama dengan BPK agar dewan mendapatkan masukan yang lebih komperhensif tentang temuan BPK tersebut.

Dia juga mengatakan, komisi melakukan rapat kerja dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil rapat komisi gabungan dengan BPK.

“Tentu kita akan upayakan prestasi-prestasi yang sudah dicapai termasuk WTP tahun lalu itu bisa berlanjut di awal tahun depan. Dalam rangka itulah kita panggil BPK untuk memberikan informasi yang lebih detail tentang ini. Supaya kita tahu permasalahannya. Dan yang kedua, kita mendorong, adakan rapat kerja dengan instansi terkait. Nah untuk konteks ini, sebaiknya BPK hadir, kita undang untuk mendapat kejelasan dan lintas komisi. Karena ini kan bisa terkait dengan Komisi I, II, III, dan IV. Walaupun mitra BPK adalah Komisi II. Hal ini, sebaiknya dilaksanakan salam waktu dekat ini di bulan Desember 2021,” terang mailangkay.

Lanjut dikatakan Mailangkay,”Nah, itu yang akan kami minta penjelasan dari BPK, supaya mereka menyampaikan informasi. Dasar informasi itu kita tindaklanjuti. Ini semua supaya kekuatiran itu tidak terjadi. Artinya, supaya kita tetap mempertahankan WTP dan sekaligus dewan melakukan fungsinya yaitu fungsi pengawasan. Dan hasil pemeriksaan BPK diinformasikan ke dewan,” ujarnya.

Lanjut Mailangkay lagi,”Nah, dewan boleh minta undang BPK untuk minta tambahan penjelasan yang lebih komperhensif dari sisi dewan. Tentu kita akan diskusikan itu akan upayakan dengan target supaya kita boleh dapat WTP ke depan seperti tahun-tahun sebelumnya dalam rangka mendukung pemerintahan di bawah pimpinan pak Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam rilis BPK tersebut, BPK menemukan temuan signifikan LKPD TA 2020 dengan beragam kasus sehingga memiliki potensi mengalami kerugian negara yang besar.

Diantaranya sekian kasus yang dirilis sebagai berikut:
1. Penatausahaan pajak daerah tidak tertib 10 kasus.
2. Kekurangan volume modal dan barang 16 kasus
3. Penatausahaan PAD tidak tertib 8 kasus
4. Hibah tidak memadai 5 kasus
5. Penatausahaan barang tidak memadai 6 kasus
6. Pengelolaan kas tidak tertib 10 kasus
7. Kas Bend BOS dan JKN tidak tertib 4 kasus.
8. Kurang penerimaan denda keterlambatan 10 kasus
9. Pengelolaan aset tetap tidak tertib 9 kasus
10. Pegawai tidak memadai 3 kasus
11. Pengelolaan persediaan tidak tertib 6 kasus
12. Investasi permanen tidak tertib 4 kasus

Sedangkan ganti kerugian daerah per semester 1/2021 Provinsi Sulut mengantongi nilai kerugian bagi negara disemester 2 TA 2020, 87.300,03, penambahan nilai kerugian semester 1 TA 2021 3.453,28 sedangkan nilai penyetoran s.d semester 1, 2021 49.100,25 maka sisa nilai kerugian pemprov sulut bagi negara per semester 1 TA 2021 pada jumlah 41.653,07.

Begitu pula dengan progres action plan LKPD TA 2020 Pemprov Sulut mengoleksi 48,57% dengan jumlah rekomendasi 48 berbeda dengan Tomohon action planya sudah mencapai 73,33%.

BPK Sulut juga merilis hasil dari tindak lanjut pemeriksaan semester 1 TA 2021 pemerintah provinsi berada pada zona merah yakni 69,87% diikuti Bolmong dan Minut sedangkan kotamobagu tertinggi hasil baik dengan mengoleksi 89,81% diikuti Bolsel 87,91%dan Bitung 86,60%.

Sedangkan progres lanjut semester 1, 2021 dibandingkan dengan 2020.
Pemprov Sulut progres th 2020 69,87% jumlah rekom 1633 jadi ada penambahan rekom 48 sedangkan thn 2021 progres 72,93% dengan jumlah rekom 1681 jadi ada kenaikan rekom berjumlah 3,06%.

BPK juga merilis rekapitulasi temuan SPI dan kepatuhan pemeriksaan LKPD TA 2020
Pemprov Sulut temuan SPI dan kepatuhan diangkah 16 temuan dengan nilai rupiah 13,424.213.009,12 miliar.

Jumlah Temuan SPI 6, dengan nilai kosong sedangkan temuan kepatuhan 10, dengan nilai 13,424.213.009,12 miliar jadi total nilai temuan pengembalian yang harus disetor oleh pemprov sulut tetap pada angka 13 miliar lebih.

Jadi hasil rekapitulasi nilai temuan dan kerugian negara pemeriksaan LKPD TA 2020 yang disebabkan Pemprov sulut dari 13.424,213.009,12 dikurang uang yang telah disetor 51.086.032,00 sebelum LHP terbit dan 626.411.373,10 setelah LHP terbit (s.d pemantauaan semester 1, 2021) maka nilai rekomendasi kerugiaan negara berada pada posisi angkah 13.373.126.977,12 miliar.

Sedangkan jumlah keseluruhan Pemerintah provinsi dan 15 kabupaten/kota diSulut berjumlah 40.557.062.984,46 miliar pada tahun 2020 yang belum disetor sehingga diduga merugikan negara.

(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed