Nick Adicipta Lomban Kawal Instruksi Presiden Jokowi No 2 Th 2021 Masuk APBD 2022

BINTANGSULUT.COM – Rapat Badan Anggaran (Banggar DPRD Provinsi Sulut dengan TAPD (Tim Angaran Pemerintah Daerah) Nick Lomban memberikan penegasan terhadap Inpres No 2 tahun 2021 terkait Jaminan sosial tenaga kerja bagi Non PNS, ” Saya akan mengawal terus sampai sejauh mana Instruksi ini, jangan pemprov tidak memasukan dalam APBD Tahun 2022″ ungkap Lomban.

Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program Jamsostek, dimana Instruksi Presiden itu mengamanatkan dan diperkuat dengan statement Kemendagri bahwa dalam APBD 2022 disemua provinsi se-indonesia wajib memuat tentang jamsostek ini, terlebih khusus bagi para pekerja-pekerja Non ASN, termasuk THL dan pekerja BUMD dan lain sebagainya,” jelas Anggota Banggar DPRD Sulut, Nick Adicipta Lomban yang merupakan ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulut, senin (15/11) di kantor DPRD Sulut.

Ditambahkanya pula, ” Tadi juga sudah direspon sekprov selaku ketua TAPD, kurang lebih ada 18 ribuan dilingkup pemprov Sulut, itu akan masuk dalam program pesona dan perkasa.

Ini diharapkan harus diseriusi. Dan tetap sebagai ketua Fraksi NasDem dan sebagai anggota banggar, kami tetap akan awasi karena sifatnya instruksi dari Presiden.

Berarti ini hal yang krusial untuk kemudian di cover dalam APBD 2022. Ini juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terlebih khusus untuk pekerja Non ASN,” Jelas Personil Komisi II DPRD Sulut.

Ditanya pekerja seperti apa yang akan di cover, Nick menuturkan bahwa dalam Inpres itu menekankan tentang lingkup pemerintah provinsi juga BUMD.

“Jadi di Inpres itu menekankan pekerja dalam lingkup pemerintah provinsi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” Tutup Nick Lomban

(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed