Lintas Komisi Terima Utusan Warga Sea Atas Kasus Penyerobotan Bangkang Cs, Vonny Paat Jadwalkan Turun Lokasi

BINTANGSULUT.COM – Enam bulan lamanya menunggu, akhirnya aspirasi para petani penggarap eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Batu Sea mendapat respon positif dari para wakil rakyat yang duduk di gedung cengkih Kairagi, bahkan lintas komisi duduk bersama menerima perwakilan warga, Komisi I, 3 dan komisi 4.

Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dra. Vonny Paat, Selasa (14/9/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan petani penggarap lahan Nomor 2 eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Batu Sea, didesa Sea kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) selaku pemberi kuasa dari para petani penggarap Notje Karamoy, SH.

Dirinya (Karamoy) menyampaikan, legal standing dari masyarakat yang menduduki tanah HGU eks PT Gunung Batu Nomor 2 yang isinya kurang lebih 12 Ha.

“Dasar masyarakat menduduki tanah itu, pertama, surat Mendagri nomor 341/DJA/1986, di situ sudah jelas dikatakan bahwa objek tanah tersebut telah berakhir Hak Guna Usaha. Sehingga rakyat, secara spontan dengan sukarela menggarap tanah itu,” tutur Karamaoy.

Diungkapkan Karamoy, seiring berjalannya waktu kurang lebih 35 tahun sampai sekarang, para petani penggarap tetap mendiami lahan tersebut meskipun ada yang sudah menjual, bahkan ada yang sudah mengikatkan haknya menjadi hak milik dengan menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atau sertipikat melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Nah, saya kira, ketika BPN menerbitkan SHM ini kepada seseorang atau yang merasa memiliki, ini melalui satu proses yang legal bukan ilegal. Ada tahapan-tahapannya. Bahkan, dari 12 hektar itu, kurang lebih 6 hektar sudah SHM, dan yang lain itu, yang diduduki oleh penggarap, ada yang tidak sampai satu kapling bahkan lebih kecil dari itu, artinya apa, mereka tidak mampu untuk mengurus pembuatan sertipikat. Oleh karena itu, tanah yang sekarang ini, bermacam-macam. Ada yang sudah SHM dan ada yang belum,” ungkapnya.

Lanjut Karamoy lagi,”Seiring berjalannya waktu, tahun 2018 datanglah si Bangkang Cs (ahli waris PT Gunung Batu Sea) menyerobot dan mengklaim bahwa tanah itu milik keluarga mereka. Dan jujur, persoalan ini telah kami laporkan ke Polda Sulut dan sementara bergulir, dan kita sudah pernah melaksanakan gelar perkara khusus menghadirkan Bangkang Cs. Mereka telah melakukan penyerobotan, pencurian, pengrusakan dan lain-lain. Nah, rakyat ini, terus dibingungkan dengan situasi dan kondisi saat ini, mau mengaduh ke mana. Oleh karena itu, pada bulan Maret tahun 2021 ini, mereka bermohon kepada dewan sebagai wakil rakyat untuk memberikan kejelasan dari status tanah tersebut,” ujarnya.

“Dan jujur saya mau sampaikan, kalau kami di terima ini oleh dewan, ini suatu penghormatan yang luar biasa bagi kami sebagai rakyat. Karena, tidak tahu mau mengaduh ke mana lagi. Dan kami tahu, dewan akan memberikan rekomendasi. Apa isi rekomendasi itu, nanti berdasarkan hasil musyawarah sebentar. Kan, tidak mungkinlah rakyat hanya melihat, rakyat tetap menghindar, terjadi kontak fisik di lapangan meskipun para penyerobot itu sedang membabi-buta memotong pohon kelapa, memotong pohon kayu, merusak bangunan, merusak tanaman, mengintimidasi, menakut-nakuti kepada petani penggarap,” ujar Karamoy lagi.

“Dari pandangan saya sebagai advokad, lawyer, saya berpihak kepada rakyat bukan semata-mata karena jasa saya di bayar oleh rakyat, tidak. Tetapi, saya melihat duduk permasalahan ini. Walaupun persoalan ini yang dihadapi oleh rakyat, rakyat berada pada posisi yang sah. Karena rakyat memiliki bukti-bukti surat yang otentik. Oleh karena itu, saya pikir bapak ibu anggota dewan dapat merekomendasikan satu rekomendasi segera menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya di Polda Sulut untuk melanjutkan perkara ini,” pungkas Karamoy.

Selain itu, Hukum Tua Desa Sea Royke Jems Sangian yang hadir selaku undangan dari Komisi I, ia menyampaikan bahwa kebetulan lokasi tanah yang diduduki petani penggarap adalah eks  HGU dari PT Gunung Batu.

“Sejak saya tahu manusia kurang lebih berumur 7 sampai 8 tahun saya masih sekolah, masyarakat sudah ada di lokasi ini. Saya sekarang berumur 62 tahun. Karena tanah itu tempat saya mengikat sapi. Jadi begini, kenapa masyarakat ini dibiarkan oleh pemegang HGU dalam hal ini PT Gunung Batu. Mereka membiarkan masyarakat berkebun di situ, untuk apa? Untuk menghemat biaya dan tenaga mereka. Saya melihat, sudah menjadi kewajiban mereka untuk membersihkan lahan itu karena sebagai pemegang HGU. Untuk menghemat, mereka izinkan masyarakat masuk dan berkebun di situ. Jadi, kalau tahun 1986 ini, izin pemegang HGU ini habis waktunya. Jadi, masyarakat tetap menggarap dan berkebun di situ kurang lebih 35 tahun. Saya pernah di telepon oleh salah satu pekerja dari pemegang HGU ini kalau saya akan diberikan 1 Ha lahan, asalkan saya membiarkan lahan yang seluas 12 Ha ini diambil oleh mereka. Tetapi saya menolak, karena saya tahu pasti bahwa izin mereka sudah habis waktunya dan masyarakat sudah 30-an tahun menggarap di lahan tersebut,” kata Sangian.

Sementara itu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Herol Vresly Kaawoan, serta anggota Komisi Fabian Kaloh, Johny Panambunan, Arthur Kotambunan yang hadir secara fisik, Vonny Paat mengatakan, setelah mendengarkan semua penjelasan yang sangat jelas dan terperinci, baik dari pihak pemerintah, dan petani penggarap, pihaknya sudah memahami permasalahan tersebut.

“Nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami buat rekomendasi, tetapi kami akan mengundang dulu pak Bangkang (PT Gunung Batu Sea) karena kita juga harus mendengarkan penjelasan dari pihak mereka. Setelah kami mengundang pak Bangkang Cs, kami mendengarkan penyampaian mereka, kami akan mempertemukan setelah kami membuat kesimpulan apa yang kami dengar dari pihak pemerintah, petani penggarap dan pak Bangkang Cs, kami akan buat rekomendasi dan tentunya kami akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Ketua DPRD untuk meneruskan kepada pak gubernur. Isinya apa? Setelah kita mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Karena kami bukan pengambil keputusan, kami hanya memfasilitasi supaya ada jalan duduk permasalahan ini,” pungkas Paat.

Turut ikut dalam RDP tersebut yakni Mohammad Wongso, Hendry Walukow, Muslimah Mongilong anggota Komisi I yang hadir secara virtual, Agustien Kambey (Anggota Komisi III), Ir. Julius Jems Tuuk (Sekretaris Komisi IV) yang mengetahui duduk permasalahan lahan tersebut.

Perlu diketahui, persoalan antara para petani penggarap Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dengan pemegang HGU PT Gunung Batu ini sudah bergulir sejak tahun 2019 hingga sekarang yang belum juga ada titik kejelasan.

Sementara itu sekretaris komisi 4 Ir Jems Tuuk menyatakan ” kalau, nantinya Bangkang cs tidak dapat membuktikan keabsahan suratnya, maka komisi I dapat merekomendasikan agar Bangkang Cs diproses dan segerah ditangkap, karena telah melakukan kegiatan melanggar aturan hukum NKRI.

Lanjut Tuuk ” jangan anggap remeh soal kasus tanah ini, karena rakyat memegang kendali atas kedaulatan, paling tidak semua berproses sesuai dengan UU yang berlaku” tutupnya.

Rapat dengar pendapat ini dilanjutkan oleh wakil ketua Herol kaowan karena ketua komisi sudah mengikuti rapat Banggar.

Bahkan ketua Komisi I telah menjadwalkan untuk turun lokasi sengketa.

Terinformasi Bangkang Cs batal dipanggil hari ini karena adanya rapat paripurna APBD-P dikantor DPRD.

Hadir dalam RDP oleh pihak warga yakni Pengacara, Sindjaya Budiman, Charles Salu, dan beberapa warga lainya.

(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed