Gubernur Sulut Olly Dondokambey, PPKM Part II, 19 Juli – 1 Agustus, Warga Taat 15 Poin!

Prov SULUT174 views

BINTANGSULUT.COM – Olly Dondokambey SE, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara secara resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melalui surat edaran part II, pelaksanaanya mulai berlaku hari ini 19 juli sampai 1 Agustus 2021.

Sebelumnya PPKM- Mikro berakhir pada Sabtu kemarin (17/7/2021) tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Sulut.

Gubernur pun menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 440  21.4377 /Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran tertanggal 17 Juli 2021 itu, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing. Salah satu penekanan surat edaran itu yakni perpanjangan pelaksanaan PPKM hingga 1 Agustus 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan lnstruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 maka, untuk menjadi perhatian.

Surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey ini berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut. 15 poin penting tersebut yakni:

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

2. Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat;

8. Sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;Kesepuluh, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25% (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

“Demikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya,” ungkap Olly dalam surat edaran itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed