GM PT. Pelindo IV Manado Rudi Lontaan Dukung Kebijakan Gubernur Olly Dondokambey Perketat Pelaku Perjalanan Luar Daerah

Pelindo62 views

General Manager PT. Pelindo IV Manado Rudi Hartono Lontaan Dukung Kebijakan Gubernur Perketat Pelaku Perjalanan Luar Daerah.

BINTANGSULUT.COM  – Langkah Gubernur Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran memperketat pelaku perjalanan luar daerah guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19 mendapat dukungan penuh General Manager PT  Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Manado Rudi Hartono.

” Pelindo sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terutama dalam penanganan covid 19 di Manado, karena langkah-langkah yang diambil pemerintah khususnya Bapak Gubernur untuk kebaikan kita bersama rakyat Sulut, ” jelas Hartono kepada wartawan Jumat, (2/7/21) Kemarin diruang kerjanya.

Dikatakan Lontaan pihaknya akan menindak lanjuti edaran tersebut dengan berkoordinasi dengan tim Satgas Covid terutama dalam menyiapkan faisilitas ruangan khusus untuk penunjang bagi tim medis melakukan pemeriksaan.

Selain itu lanjut Rudi PT. Pelindo IV juga akan meningkatkan pengawasan di area terminal penumpang khususnya penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak maupun penggunaan masker bagi penumpang yang tiba maupun berangkat.

” Semoga apa yang diharapkan pemerintah Provisi melalui Bapak Gubernur bisa terpenuhi, terlebih dengan adanya pengetatan ini,kita semua berharap penyebaran virus covid 19 di Sulawesi Utara bisa kita bersama.” harap Rudi Hartono.

Seperti dketahui dalam surat edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.4093/Sekr.Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut memuat lima poin yaitu, ;

1.Pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan tes Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.

2. Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test Rapid Antigen saat kedatangan.

3. Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri mandiri selama 5 hari. Bila dalam masa isolasi mandiri terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

4. Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.

5. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersakala mikro.

(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed