Herol Kaawoan Berharap Kepala Daerah Harus Pinter Jabarkan Perpres 10 tahun 2021, Tentang Investasi Minuman Beralkohol…

BINTANGSULUT.COM – Sebagai Anggota komisi 1 DPRD prov sulut yang membidangi Pemerintahan, Politik Hukum dan Ham dan Kamtibmas
yang di dalamnya memfasilitasi dengan berbagai macam regulasi, Herol Kaawoan berharap Kepala daerah harus Pintar Jabarkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini. katanya kepada wartawan bintangsulut.com via whatsapp hari ini minggu 28 februari 2021.

Terkait dengan di keluarkannya Perpres No 10 thn 2021, Tentang bidang usaha soal Inevestasi minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

” Saya menanggapi hal ini dapat memberikan Impact Positif terhadap pemulihan di Sektor perekonomian “. kata Kaawoan yang juga Wakil Ketua Umum bidang Lingkungan Hidup (Kadin) Sulut.

” Di lihat dari tujuan dalam rangka pemulihan ekonomi tentunya ini sangat membuka peluang terhadap para Petani Pohon Aren di Sulut karna legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol telah memiliki legal standing”.

” Walaupun di sisi lain ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol
tidak usa saya jelaskan lagi dampak negatifnya kita sama sama sudah tau dampaknya bila di konsumsi berlebihan.

Dalam situasi ini kita harus dapat menimbang antara pertumbuhan ekonomi dan dampak negatif yang di timbulkan akibat miras”. ujar Kaawoan sebagai wakil bendahara DPD Gerindra Sulut ini.

Lanjut Herol ” Oleh dan sebab itu kehadiran Perpres sudah selayakya dijabarkan masing masing pimpinan daerah, baik Provinsi
Maupun kab/kota dengan menindaklanjuti lewat pembentukan perda atau peraturan Bupati/Walikota, paling tidak, harapan saya kepala daerah pinter-pinter menjabarkan isi dari Perpres 10 ini.

” yang tentunya kajian atau materinya di Sesuaikan dengan kondisi daerah masing masing dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada.

Ditambahkanya pula ” Tentunya juga… bisa menghadirkan unsur unsur yang terkait dalam proses pembentukan regulasi tersebut
misalnya mengundang Forkompinda dan tokoh masyarakat untuk Menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat”. tutup Bendahara Pemuda Tani indonesia Sulut ini.

(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed