BINTANGSULUT.COM – DPRD mempunyai fungsi legislasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang sekaligus kinerja lembaga DPRD dan Badan Kehormatan (BK) sudah diatur dalam Peraturan DPRD Sulut, kata Oklen Waleleng SH.MH kepada wartawan bintangsulut.com via whatsapp, jam 11:30 wita siang ini, tanggal 16 februari 2021.
Hal ini dikemukan Oklen Waleleng karena adanya kegiatan paripurna Internal yang digelar oleh DPRD Sulut terhadap kasus yang dililit oleh wakil ketua DPRD Sulut berasal dari partai Golkar James Arthur Kojongian.
Waleleng juga menyentil kerja anggota DPRD begitu pula kerja BK, Kerja saja berdasarkan aturan, karena di dalam peraturan tersebut,, tata beracara dan sanksi sudah diatur ,tegakan saja dan ikuti aturan tersebut, ungkapnya.
” Hemat saya DPRD wajib menjadi contoh tegakan aturan yang dibuat, kalau tidak, dipastikan akan berdampak negatif dikemudian hari, bila salah dalam memastikan posisi dari anggota DPRD tersebut, saya berharap hasil dari konfirmasi BK terhadap permasalahan sudah melalui tahapan kode etik dan tata tertib”. harapnya.
Waleleng menambahkan ” DPRD sebagai lembaga politik, tapi saya yakin teman-teman anggota DPRD akan membuat keputusan, bukan berlandaskan kajian politik, tapi aturan yang ada di DPRD yang dihasilkan juga oleh teman-teman DPRD itu sendiri, turup Waleleng.
(Resa Sky)