Polda Sulut Tetapkan Legislator Manado Jadi Tersangka
Manado, BINTANGSULUT.COM – Legislator asal kota Manado provinsi Sulawesi Utara berinisial MSM (31) alias Maringka ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Maringka ditetapkan berdasarkan surat nomor : S.Tap/33/XII/2020/Dit Reskrimsus tanggal 15 Desember 2020.
MSM alias Maringka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum penghinaan/pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Daniel Dolfie Angkouw pada September 2020 lalu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/406/IX/2020/Sulut/SPKT tanggal 9 September 2020.
Maringka disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Resa Sky)