BPK Perwakilan Sulut Serahkan LHP Kinerja Penanganan Covid 19 TA 2020, Kabupaten Mitra dan Bolmut Dinilai Kurang Efektif

Pemerintahan138 views

BINTANGSULUT.COM, Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi
Utara Senin((21/12/20) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Penanganan Pandemi
Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Berbeda dengan penyerahan LHP sebelumnya, penyerahan LHP kali ini dilakukan secara daring melalui Video Conference akibat dampak kondisi pandemi
COVID-19.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak
Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa Tenggara, Bupati Minahasa Utara, Walikota Tomohon, dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Utara serta para Ketua DPRD pada masing-masing daerah.

Adapun LHP yang diserahkan terkait
1. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran
2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

2. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran
2020 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara;

3. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran
2020 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

4. LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran
2020 pada Pemerintah Kota Tomohon;

5. LHP Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan;

6. LHP Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Semester II Tahun Anggaran 2020 pada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas kinerja dan
kepatuhan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan kesimpulan yakni

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon sudah Cukup
Efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19;

2. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara masih Kurang Efektif dalam melakukan penanganan pandemi
Covid-19, dan;

3. Penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan pandemi
Covid-19 dalam semua hal yang material.

Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan menyampaikan pendapatan BPK mengenai
perlu adanya regulasi yang mengatur standar minimal pelaksanaan percepatan penanganan COVID-
19 pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota yang disesuaikan dengan karakterisktik dan kondisi
daerah masing-masing, baik itu kondisi geografis, kultural maupun sosial ekonomi daerah.

Hal ini menurutnya diperlukan dalam mengukur kinerja Pemerintah Daerah terkait penanganan COVID-19 agar lebih
proporsional sesuai sarana dan prasarana yang ada di daerah.

” Standar minimal tersebut perlu diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan dibandingkan
dengan Pemerintah Daerah lainnya.” tandas Karyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed