Ada Apa Dengan Meiky Onibala? Jems Tuuk Interupsi di SP

Deprov159 views

Bintangsulut.com, SULUT – Klaim tak netral di tubuh birokrat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus bergelinding. Baik dituding kepada sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Mecky Onibala.

Menarik saat rapat paripurna DPRD Sulut membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay dan dihadiri pertama kalinya Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni, soal netralitas ASN Minsel langsung mencuat di Ruangan Paripurna DPRD Sulut, Selasa (29/9/2020).

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulut, James Tuuk yang menurutnya, ada ASN yang melakukan pembangkangan keputusan yang sah. “Saya berpendapat apa yang dilakukan pejabat maupun oknum-oknum pejabat ASN di Minsel melanggar Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Gubernur, Bupati maupun Wali kota,” ujarnya.

Sikap ASN yang melakukan pembangkangan bagi Pjs Gubernur Sulut sendiri, oleh sebab itu dirinya meminta Pjs Gubernur dan Sekprov Sulut melakukan investigasi tentang kasus pelanggaran ASN Minsel.

“Jika ditemukan ada pelanggaran segera dilakukan pergantian lagi dan harus dilaporkan kepada Komisi ASN di Jakarta sehingga benar-benar ada penegakan aturan yang baik ada di Sulut,” tegasnya.

Tidak boleh ada ASN membela satu kepentingan dan mengabaikan kepentingan rakyat. “Jika ASN bertugas untuk satu kepentingan saja, saya akan protes itu. Dan sekali lagi sikap dari Pak Pjs Gubernur, jika benar dugaan terkait ‘penolakan’ ASN Minsel terhadap Pjs Bupati Mecky Onibala atas dasar pilkada, maka jangan dibiarkan,” kata Tuuk lagi.

Apalagi kalau para ASN Minsel itu sudah menggunakan argumen ‘kita nda mo terima pak mecky’ (saya tidak terima Pak Mecky) karena mereka sudah mendukung paslon tertentu, sikap seperti itu juga bisa menjadikan masyarakat korban.

“Sekali lagi, kesejahteraan rakyat, keselamatan rakyat dan pendidikan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus Populi Suprema Lex Esto. Itu yang menjadi persoalan. Musti diganti. Karena pilkada ini akan berputar terus selama lima tahun. Artinya, regulasi dan sistem ini berputar terus. Kalau kita tidak mengambil keputusan tegas hari ini, bukan tidak mungkin pilkada akan dating muncul insiden seperti ini. Dan rakyat menjadi korban. Jika memang dinyatakan ASN di Minsel tidak netral harus dinonjobkan bukan lagi dievaluasi,” ujarnya.

(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed