136 Ribu Sekolah Penerima Dana BOS Wajib Transparan…

BINTANGSULUT.COM –Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sangat optimistis dengan  aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS di 136 ribu sekolah di Indonesia penerimah dana Bos ini, sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel.
Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Kementerian sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan juga kepada kepala sekolah itu sendiri, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” kata Nadiem.
Lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua.
Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed