Kajari Usut Anggaran TPT Pimdekot Manado, Maryono Ultimatum 6M Wajib di Kembalikan Pada Tanggal..?

Hukrim97 views

BINTANGSULUT.COM – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Manado periode 2014-2019 sudah pada tahap penyidikan, bahkan terinformasi Kajari telah memanggil dan memeriksa pegawai DPRD kota Manado.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado lewat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Maryono, SH.MH menegaskan, bila batas waktu pengembalian uang negara berbandrol Rp.6 miliar atas kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Manado periode 2014-2019 pada tanggal 10 Maret 2020. Hal ini disampaikan Kajari Manado saat dikonfirmasi media ini lewat ponsel, Kamis lalu (6/2/2020).

Saat ditanyakan apakah sudah diberitahukan secara tertulis kepada 40 Anggota Dewan Kota Periode 2014-2019, Kajari mengatakan bahwa diberitahukan secara lisan dan salah satu Anggota Dewan periode yang dimaksud sudah datang ke kantor Kajari Manado untuk konfirmasi.

“Sudah ada yang datang untuk konfirmasi, dan sudah sampaikan ke beliau. Bila ada anggota dewan yang belum tahu mungkin beliau belum sampaikan,” tutur Kajari.

Dikatakan pula secara tegas oleh Kajari Manado Maryono, bahwa pengembalian uang negara tersebut dilakukan sekaligus.

“Tidak dicicil. Jadi, kalau yang mengembalikan syukur kalau tidak, ya ditanggung sendiri oleh penumpang kan….,” tutup Kajari Manado.

Adapun pengembalian uang negara tersebut berkisar Rp.150 juta hingga Rp.200 juta per anggota dewan.

Diketahui, Kejari Manado resmi meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014-2019 ke Penyidikan.

(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed