Tak Ingin Ada Tangisan Natal dan Tangisan Tahun Baru, BW Ketua Komisi 4 DPRD Sulut Sampaikan Hal ini Kepada Parah Pengusaha…

BINTANGSULUT.COM – “Saya dan komisi empat DPRD Sulut akan memastikan tidak ada tangisan Natal dan tangisan tahun baru di tahun 2019 ini…. pengusaha dan perusahan nakal yang mencoba-coba menahan hak para buruh atau karyawan kami akan tindaki, saya tidak akan memberi ampun…. wajib para pengusaha membayar gaji dan THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal yang tepat, tidak ada kata ‘besok atau minggu depan… harus bayar pada tanggal yang sudah ditetapkan”. Tegas BW panggilan akrab dari ketua komisi 4 ini. Melalui sambungan via telpon, senin 2 Desember 2019.

Memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru DPRD Sulut melalui ketua Komisi 4 Braien Waworuntu  mengingatkan dan menegaskan para pengusaha untuk memberi perhatian khusus terkait pemberian  Tunjangan Hari raya (THR) bagi tenaga kerja.

Selain itu Politisi millenial dari Partai NasDem ini meminta pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembayaran THR pada H-7 berjalan sesuai aturan yang berlaku serta melakukan tindakan tegas bilamana ada perusahaan tidak melaksanakan ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI.

” Mangacu Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR,” kata Waworuntu,Senin (2/12/2019).

Ditambahkannya, sesuai aturan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menurutnya wajib mendapat THR sebesar satu bulan upah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tegasnya

Dirinya meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi, kabupaten/kota perlu membentuk posko pengaduan.

“Posko ini wajib dilakukan demi menjaga kesejahteraan kaum buruh,” tegasnya.

Para pengusaha juga diingatkan untuk memberi kesempatan kepada tenaga kerja yang beragama Kristen  untuk melaksanakan ibadah pada perayaan Natal tanggal 25 dan 26 Desember nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed