Menteri Agama Ultimatum ASN Dukung Khilafah Segerah Angkat Kaki Dari Indonesia…

Bintangsulut.com – Menteri Agama yang baru Fachrul Rozi benar-benar ingin menjalankan amanah yang disampaikan Presiden Jokowi.

Dia diminta Jokowi untuk ikut mengatasi masalah radikalisme dan intolerasi, disamping masalah yang umum seperti layanan Haji.

Masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS yang mendukung khilafah membuat Menteri Agama Fachrul Rozi marah.

Dia menegaskan bahwa tidak ada ASN yang boleh memiliki sikap seperti itu dalam pemerintahan.

Ia pun mengultimatum kepada siapapun ASN yang mendukung khilafah untuk segera angkat kaki dari Indonesia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat,  (31/10/2019).

Dirinya menekankan bahwa para ASN itu digaji oleh Indonesia.

Maka sudah seharusnya mereka menghormati negara ini.

“Sikap kita mesti sama, kalau ada yang bersifat mendukung khilafah, khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia, kamu harus hormat Indonesia,” ujar Fachrul.

Purnawirawan Jenderal itu kemudian menanyakan apakah para ASN yang mendukung khilafah itu mau merubah mindset.

Jika mereka tidak bisa merubah pola pikirnya, maka ia memerintahkan agar para ASN ini ‘enyah’ dari bumi pertiwi.

“Kamu bisa berubah nggak? Kalau nggak bisa, keluar Indonesia, keluar dari wilayah ini,” tegas Fachrul.

Ia kembali menekankan pernyataannya bahwa pemerintah tegas dalam menyikapi pola pikir sejumlah ASN yang dianggap menyimpang itu.

“Sikap kita harus sama, karena semua itu dikit-dikit radikalisme, jadi itu yang saya sampaikan,” kata Fachrul.

PNS Dicopot

Satu lagi abdi negara yang dicopot karena tulisannya di media sosial.

Jika sebelumnya anggota TNI yang dicopot karena istrinya nyinyir di medsos, maka kini giliran ASN di Balikpapan yang dibebastugaskan karena tulisah ‘Khilafah’ di facebook.

Belum lama ini, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur karena kedapatan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.

Keputusan itu diambil Kementerian Hukum dan HAM setelah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed