Delapan Menteri Yang Baru, Perna di Periksa KPK

Bintangsulut.com – Komposisi menteri kabinet Indonesia Maju pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menuai sorotan. Khususnya terkait dugaan keterlibatan sang menteri dengan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya terdapat delapan nama menteri yang pernah diperiksa oleh KPK. Tiga di antaranya bahkan pernah disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi. Meski belum terbukti terlibat, ICW berpendapat seharusnya hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi Jokowi.

“Rekam jejak kasus korupsi penting dicermati dan dipertimbangkan mengingat jabatan sebagai menteri merupakan jabatan yang sangat strategis sekaligus rawan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (29/10) kemarin.

Tiga menteri yang dimaksud Kurnia antara lain pertama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Nama Yasonna pernah muncul dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto terkait korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Yasonna disebut menerima dana haram dari praktik korupsi tersebut senilai USD84 ribu. Tak hanya itu, menurut catatan ICW, Yasonna beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara serupa dengan tersangka saat itu Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Uang tersebut disebut diterima Yasonna saat masih menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014,” kata Kurnia.

Kedua, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Kurnia menjelaskan, Zainudin pernah menjadi saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada. Dalam putusam atas terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Zainudin disebut pernah berkomunikasi dengan Akil melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Percakapan keduanya disebut seputar sengketa Pilkada di Jawa Timur. Saat itu, Zainudin merupakan Ketua Bidang Pemenangan pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Akil meminta disiapkan uang Rp10 miliar kepada Zainudin.

“Akil dan Zainudin disebut akan bertemu di rumah Akil. Namun pertemuan dan penyerahan uang tidak jadi terlaksana karena Akil ditangkap KPK,” tutur Kurnia.

Kurnia menambahkan, Zainudin juga pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

“Sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR,” tandasnya.

Terakhir, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Kurnia menyatakan, eks Mendagri itu pernah diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta pada 25 Januari 2019.

Pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 Januari 2019, terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut Tjahjo pernah meminta dirinya membantu perizinan Meikarta.

“Ia mengakui bahwa ia menghubungi Neneng karena saat itu Kemendagri membahas proyek Meikarta dan pihak yang berwenang memberi izin adalah Bupati Bekasi,” kata Kurnia.

Kurnia menilai, langkah Jokowi dalam pembentukan menteri kabinet tak konsisten dengan nawacitanya yang menegaskan akan memberantas korupsi di Indonesia. Ia pun lantas mempertanyakan apakah komitmen Jokowi telah memudar seiring berjalannya waktu.

“Bagaimanapun korupsi adalah persoalan yang dapat mengancam pencapaian target-target pemerintah,” tutup Kurnia.

Hasil penelusuran, lima menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya yang juga terseret-seret kasus korupsi, yaitu Abdul Halim Iskandar. Dia pernah diperiksa sebagai saksi di KPK pada 31 Juli 2018. Abdul Halim ditelisik soal hubungannya dengan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman yang merupakan tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu nama Ida Fauziyah yang juga pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan Haji 2012 sampai 2013. Ida yang saat itu merupakan Ketua Komisi VIII DPR yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Pada Oktober tahun lalu, nama Airlangga Hartarto disebut Eni Maulani Saragih. Saat itu Eni menyebut Airlangga tertarik membantu pengusaha Johannes B Kotjo memperoleh proyek PLTU Riau-1. Namun, Airlangga membantah. Dan mengatakan “saya tidak pernah memerintahkan kader untuk mencari dana yang tidak benar atau melanggar hukum.”

Nama Agus Gumiwang juga pernah disebut dalam sidang perkara korupsi. Pria yang menjabat Menteri Perindustrian ini namanya disebut oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang duduk di kursi terdakwa, Oktober 2018.

Kemudian nama Tito Karnavian. Mantan Kapolri yang menjadi Menteri Dalam Negeri ini disebut-sebut menerima uang korupsi dari Basuki Hariman saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Kasus ini umum dikaitkan dengan ‘skandal buku merah’ yakni perobekan barang bukti yang di dalamnya tercantum nama Tito sebagai salah satu penerima duit oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri.

Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebut pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri kabinet Indonesia Maju.

“Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN,” ujar Yuyuk.

Yuyuk menegaskan, KPK saat ini dalam posisi menunggu para menteri menyodorkan LHKPN mereka. Karena menurutnya, masih ada waktu bagi para menteri untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni selama tiga bulan pasca dilantik.

“Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu. Tiga bulan sejak dilantik,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed