Ranperda Minerba Terancam Pupus di Tenga Jalan

Uncategorized105 views

BINTANGSULUT.Com – Panitia khusus (Pansus) Minerba DPRD Prov Sulawesi Utara terancam pupus ditenga jalan, kurang lebih 40 hari lagi kerja pansus sebelum mengakhiri masa tugas sebagai anggota parlemen periode 2014-2019 dari 70 pasal yang dibahas, baru 39 pasal yang disetujui apa terlebih diketahui ketua pansus dan wakil ketua pansus tidak lagi duduk menjadi anggota parlemen provinsi Sulut periode berikut. Walupun demikian wakil ketua Pansus Ferdinand Mewengkang Cs berpikir keras dapat mewujudkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Minerba menjadi Peraturan Daerah (Perda) selesai sebelum mengakhiri jabatan anggota parlemen pada awal september mendatang, terhitung pansus akan bekerja memiliki empat puluh (40) hari kedepan.

 

 apakah pansus dapat menyelesaikan Ranperda menjadi Perda? 70 pasal akan dibahas barusan 39 pasal yang terselesaikan, mampukah pansus beban ini menjadi buah manis bagi Masyarakat Sulut? Wakil ketua pansus Ferdinand Mewengkang berharap tuntas sebelum akhir periode.

Memasuki hari pertama usai libur Lebaran, DPRD Sulut melalui Panitia khusus (pansus) Minerba (Mineral, Tambang, Batubara). Senin (10/6-2019) melanjutkan pembahasan bersama instansi terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Biro Hukum agar dalam waktu tidak terlalu lama ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda yang juga mengatur regulasi tentang keselamatan kerja penambang ini menurut  Mewengkang saat ini pansus telah menyelesaikan 39 pasal dari 70 pasal yang akan dituangkan dalam ranperda tersebut.
“ Ada beberapa kemajuan yang kita ikuti, banyak masukan – masukan juga dari SKPD karena pelaksana teknis adalah mereka. Kita (DPRD) membuat peraturannya saja tentang pengelolaan pertambangan . Semua itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, demikian juga dengan membandingkan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi, “ terang politisi Gerindra ini.

Lanjut Mewengkang, pansus menargetkan pembahasan ranperda tersebut akan tuntas sebelum akhir periode DPRD saat ini.
Disisi lain menurutnya ada beberapa pasal yang butuh kajian mendalam seperti pasal 38 terkait pasca tambang dan reklamasi dibuat formulasi kalimat lebih fleksibel.
“ Khusus pasal 38 ada yang “diharamkan” membuat perda tentang pasca tambang dan reklamasi. Kita akan kaji untuk memformulasikan kalimatnya itu agak fleksibel supaya perda itu begitu selesai sudah bisa dijalankan. Untuk sementara ada kegiatan-kegiatan teknis kita akan bicarakan dan nanti dituangkan dalam peraturan Gubernur agar supaya perda itu bisa operasional, kita juga minta masukan lagi karena ada tim pakar yang menyusun dan pendapat dari mereka, “ pungkas Mewengkang.

Terpantau ketua pansus tidak hadir dalam pembahasan, sehingga wakil ketua Ferdinand Mewengkang pemegang palu pembahasan. (Resa Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed