Moeldoko; Kasus Dua Purnawirawan Jenderal Jangan di Politisasi

Uncategorized137 views

BINTANGSULUT.Com – Mantan Panglima TNI, yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko kembali angkat bicara soal kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Moeldoko menegaskan, agar kasus kedua purnawirawan jenderal itu tidak dipolitisasi.

Moeldoko melihat belakangan di media massa ada upaya untuk memobilisasi opini seolah-olah kasus Kivlan Zen dan Soenarko bukan peristiwa hukum. Melainkan digiring ke ranah politik.

Diketahui, kedua mantan petinggi TNI Angkatan Darat itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntut di Jakarta.

“Saya ingin menyampaikan bahwa jangan ada upaya untuk menggiring opini tentang saat ini yang sedang berproses bahwa proses hukum yang pernah dijalani oleh Pak Soenarko dan Kivlan Zen. Jangan dipolitisasi ke ranah politik,” kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Ia mengatakan, proses hukum yang dijalani kedua tokoh berpengaruh di masa lalu itu merupakan proses hukum biasa.

Dia tidak ingin ada upaya pembentukan opini mengenai hal tersebut apalagi sampai mengubah proses hukum dikaitkan dengan motif politik.

Terakhir, Moeldoko ingin semua pihak patuh terhadap ketentuan hukum.

“Ini tidak boleh terjadi. Saya harap semuanya bersabar. Ikuti saja proses hukum, nanti akan menentukan seperti apa. Kalau ini dibiarkan nanti masyarakat jadi terpengaruh,” katanya.

Kasus Soenarko
Diketahui, mantan Danjen Kopassus Soenarko kini ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, atas persangkaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.

Senjata yang diduga selundupan itu jenis AK-47 dan M-16 A1.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, mengatakan, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko dan seorang prajurit TNI aktif.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

“Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP),” kata Sisriadi.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Kasus Kivlan Zen
Tak jauh berbeda, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen juga tersangkut masalah kepemilikan senjata api.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Kivlan.

Kepemilikan senjata api yang dipersangkakan terhadap Kivlan Zen juga berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang merencanakan pembunuhan empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.

Jenderal purnawirawan bintang dua tersebut, dibawa ke Rutan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019) malam.

Sebelum ditahan, Kivlan menjalani pemeriksaan 28 jam di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kivlan Zen diperiksa secara maraton mulai Rabu (29/5/2019) hingga Kamis (30/5/2019) malam. Alhasil, Kivlan pun harus “menginap” di Polda Metro Jaya.

Kivlan awalnya diperiksa di Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan makar pada Rabu pagi.

Usai pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan kembali harus menghadap penyidik. Kali ini, ia diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai tersangka kepemilikan senjata api, Rabu sore.

Pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya sempat terhenti pada Kamis dini hari, karena alasan kesehatan.

Namun, penghentian pemeriksaan tak berlangsung lama. Penyidik mengebut proses penyidikan dengan menjadwalkan kembali pemeriksaan Kivlan Zen pada Kamis siang.

Kuasa hukum Kivlan, Djuju menyebut kasus yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Adapun tersangka AZ atau Armi ternyata adalah sopir paruh waktu Kivlan.

Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Djuju mengatakan, seorang tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa tersebut pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan selama tiga bulan. Tersangka itu adalah Armi atau Azwarmi (AZ).

“Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi (AZ) yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. “Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal,” kata Djuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed